Berita

LBH Ansor NTT: Gugat Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

1752
×

LBH Ansor NTT: Gugat Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Ansor NTT, Muhamad Dedi Ingga, SH, kepada awak media pada Minggu (11/01/2026).

NAGEKEO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan penolakan terhadap penetapan tersangka terhadap KH. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LBH menganggap proses tersebut mengandung gejala kriminalisasi dan melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Keterangan ini disampaikan Ketua LBH Ansor NTT, Muhamad Dedi Ingga, SH, kepada awak media pada Minggu (11/01/2026).

Example 300x600

“Berdasarkan telaah hukum yang kami lakukan, proses penetapan tersangka ini bukan sekadar upaya penegakan hukum biasa, melainkan menunjukkan gejala kuat adanya kriminalisasi yang dipaksakan,” ujarnya.

Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah

Menurut Dedi Ingga, hukum di Indonesia secara tegas menganut asas praduga tak bersalah. Namun dalam kasus ini, terlihat adanya narasi yang dibangun seolah-olah proses hukum sudah mencapai kesimpulan final sebelum adanya bukti yang memenuhi standar tak terbantahkan (beyond reasonable doubt).

BACA JUGA :
Bupati Nagekeo Lantik Pejabat Tinggi Pratama dan Struktural, Tekankan Kualitas Pelayanan Publik

LBH Ansor NTT menuntut agar KPK melakukan transparansi terkait dua alat bukti permulaan yang dianggap cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang telah bersifat final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Surat Edaran Bersama (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016, BPK adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan secara pasti adanya atau tidaknya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss).

“Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016, tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori delik materiil. Hal ini berarti unsur ‘merugikan keuangan negara’ tidak boleh lagi didasarkan pada perkiraan, asumsi, atau potensi kerugian semata,” jelasnya.

BACA JUGA :
Muhammad Dedi Ingga, Terpilih Kembali Jadi Ketua IKA-PMII Kabupaten Nagekeo

Menurutnya, penetapan tersangka sebelum adanya konfirmasi angka kerugian negara yang pasti merupakan pelanggaran nyata terhadap prinsip hukum yang telah ditetapkan oleh MK.

Indikasi Politisasi Hukum

LBH Ansor NTT menilai bahwa momentum serta cara penetapan tersangka ini sarat dengan muatan politis. Penegakan hukum yang digunakan sebagai alat untuk membungkam tokoh nasional atau melakukan pembunuhan karakter (character assassination) dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan konsep negara hukum (Rechtsstaat).

“Tindakan menetapkan tersangka berdasarkan dasar ‘potensi kerugian’ tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga merugikan harkat serta martabat Bapak KH. Yaqut Cholil Qoumas. Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mengabaikan prinsip proses hukum yang benar (due process of law),” ucapnya.

BACA JUGA :
Kapolri Salurkan 50 Ton Beras untuk Masyarakat Ende dan Maumere NTT

Cacat Prosedural

LBH Ansor NTT juga menduga adanya potensi pelanggaran prosedur dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan kasus ini. Penegakan hukum, kata Dedi Ingga, tidak boleh dilakukan dengan cara yang justru melanggar hukum itu sendiri.

“Jika prosedur dasar dalam penegakan hukum diabaikan, maka status hukum yang dihasilkan akan batal demi hukum. Keadilan tidak akan pernah tercapai melalui cara-cara yang zalim. Menggunakan lembaga negara untuk kepentingan kelompok tertentu adalah bentuk korupsi yang sesungguhnya terhadap nilai-nilai demokrasi bangsa,” pungkasnya.