Gunungsitoli Utara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Proyek revitalisasi bangunan di SMP Negeri 4 Gunungsitoli Utara, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak dan juknis) yang telah ditetapkan.
Sekolah ini diketahui menerima dana revitalisasi sebesar Rp 1.693.901.000.000 miliyard dari pemerintah pusat, Kepala sekolah SMP Negeri 4 Gunungsitoli Utara menjadi pengelola Penangung jawab sepenuhnya Angaran, yang dikerjakan dialokasikan untuk rehabilitasi namun, dengan nilai anggaran yang cukup besar, hasil pembangunan justru dinilai jauh dari harapan.
Dari hasil Investigasi media Lensanusantara.Co.Id
di lapangan dan tim di lokasi pada Selasa (13/01/2026), ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan pelanggaran teknis dalam konstruksi bangunan. Beberapa temuan di antaranya:
1.Pemasangan besi di Pondasi tidak lurus 2.Pengecoran tiang tidak menggunakan kerikil atau sertu
3.Pemasangan Pondasi tidak sesuai bandingan semen dan jarak pelekat batu karena
4.Penggalian pondasi terlihat terlalu dangkal
5.Tiang pondasi tidak menggunakan struktur yang sesungguhnya
6.Jarak besi cincin di dalam tiang terlalu renggang,
7.Menggunakan bekas batu bata pengisian coran tiang,
8.Smen yang digunakan Merek (Merah Putih) dan (Smen Padang)
9.Material kayu seperti papan lama diduga digunakan kembali, coran lantai atau teras tidak menggunakan sertu.
Diduga, pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara asal-asalan guna menghemat biaya material dan meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Selain itu, papan informasi anggaran yang seharusnya terpasang sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga tidak ditemukan di area sekolah. Ketika diwawancarai kepala sekolah berdalih bahwasanya papan informasi tersebut sedang diturunkan karena ada perubahan data.
Namun, alasan tersebut justru menimbulkan kecurigaan lebih lanjut terkait minimnya transparansi dalam penggunaan Pembangunan tersebut dan lemahnya pengawasan terhadap proyek yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Sejumlah pihak mulai mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kota Gunungsitoli segera turun tangan untuk mengevaluasi proyek tersebut. Publik juga meminta agar kepala sekolah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi.
Dana yang digelontorkan negara tidak sedikit. Kalau kualitasnya buruk dan tidak sesuai aturan, berarti ada yang harus bertanggung jawab,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Tersebut
Reporter:MarTaf








