Hukum

Vonis Korupsi Hibah Pokir Ngawi Dipangkas Jadi 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Terpidana Siap Tempuh PK

942
×

Vonis Korupsi Hibah Pokir Ngawi Dipangkas Jadi 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Terpidana Siap Tempuh PK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi alur proses pengajuan permohonan bantuan dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Keluarga terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi menyatakan akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Langkah tersebut diambil menyusul keyakinan tim penasihat hukum bahwa klien mereka, Muhammad Taufik, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Ketua Tim Penasihat Hukum Muhammad Taufik, Faisol, menegaskan sejak awal pihaknya meyakini kliennya tidak bersalah. Ia menyoroti perbedaan signifikan antara tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan putusan pengadilan di setiap tingkat peradilan.

Example 300x600

“Jaksa menuntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp17,7 miliar. Namun di Pengadilan Tipikor Surabaya, klien kami divonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta,” ujar Faisol kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).

Tidak berhenti di tingkat pertama, pihaknya kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya, vonis terhadap Muhammad Taufik kembali berkurang secara signifikan.

BACA JUGA :
Kejanggalan Dana Hibah Dindikbud Ngawi 2021 Menganga, Inspektorat dan Kejaksaan Enggan Dikonfirmasi

“Di tingkat banding, unsur-unsur yang dituduhkan dinyatakan tidak terbukti. Putusan akhirnya menjadi 1 tahun 6 bulan penjara tanpa denda dan tanpa uang pengganti. Ini menunjukkan tidak terbuktinya kerugian negara sebagaimana yang diyakini jaksa,” kata Faisol.

Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan adanya keraguan aparat penegak hukum terhadap konstruksi perkara sejak awal. Ia bahkan menilai secara posisi hukum kliennya seharusnya bisa dibebaskan murni.

“Kalau memang ada korupsi, mustahil tidak ada uang pengganti. Namun kami tetap menghormati putusan pengadilan. Ke depan, kami siap membuka seluruh data dan adu fakta dengan kejaksaan,” tegasnya.

Faisol juga menyampaikan bahwa peran kliennya hanya sebatas verifikasi awal perencanaan, bukan pada tahap pencairan dana. Bahkan saat itu, proposal hibah disebut belum masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA :
Rombongan SMCC Memasuki Kota Ngawi, Ini Harapan Petani kepada Ganjar Pranowo

“Yang dilakukan Pak Taufik hanya memeriksa kelengkapan perencanaan awal, masih sebatas RKA. Tidak ada kewenangan mencairkan dana,” ujarnya.

Sementara itu, istri Muhammad Taufik, Fatimah, menyatakan keberatan atas proses hukum yang menjerat suaminya. Ia menilai istilah “verifikasi” yang digunakan dalam dakwaan jaksa tidak pernah dijelaskan secara konkret dalam persidangan.

“Verifikasi yang dimaksud itu apa? Tidak pernah dijelaskan secara jelas. Kalau hanya mengecek nama pihak ketiga atau alamat proposal, itu bukan verifikasi pencairan dana,” kata Fatimah.

Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan yang menurutnya hanya bersumber dari keterangan staf dengan jabatan rendah di Dinas Pendidikan.

“Bagaimana mungkin mendakwa kepala dinas hanya berdasarkan BAP staf rendah yang masih aktif dan berada di bawah tekanan atasan,” ujarnya.

BACA JUGA :
Ketua Pimda IPM Ngawi Lantik Pengurus Pimpinan Ranting IPM SMP MULIA

Fatimah menegaskan pihak keluarga tetap akan mengajukan PK dan mempertimbangkan mengirimkan surat kepada Presiden RI sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan.

Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ngawi, Danang Yudha Prawira, menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi dalam perkara tersebut.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung telah turun. Terdakwa Muhammad Taufiq Agus Susanto dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Danang.

Ia mengakui putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Ngawi yang menuntut hukuman 8 tahun penjara. Namun demikian, menurutnya, putusan kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Walaupun hukumannya turun, tetapi tetap bersalah. Kalau tidak bersalah, seharusnya bebas. Artinya, dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, majelis hakim sependapat bahwa terdakwa terbukti bersalah,” tegas Danang. (Taufan Rahsobudi)