Berita

Kabid PTK Dinas Pendidikan Kaur Enggan Memberikan Informamsi Jumlah Sekolah dan Guru di Daerah Tertinggal

0
×

Kabid PTK Dinas Pendidikan Kaur Enggan Memberikan Informamsi Jumlah Sekolah dan Guru di Daerah Tertinggal

Sebarkan artikel ini
Kabid PTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur, Siprian Hadi, S.Pd.i M.Pd (foto : Dokumen Lensa Nusantara)

Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur akhir-akhir ini di sorot oleh publik terkait kinerja dan kebijakan yang menimbulkan sejumlah tenaga pendidik merasa tidak nyaman.

Ketidak nyamanan ini dipicu oleh kebijakan yang diduga mengarah pada pungutan liar (Pungli), Isu yang center beredar adanya dugaan pungli terhadap guru PPPK paruh waktu dan kenaikan pangkat berkala meski semua ini sudah dibantah oleh pejabat Dinas pendidikan kaur dan isu dugaan pungli terhadap proses pencairan penerima sertifikasi guru dan Tunjangan guru daerah tertinggal pada tahun 2025 yang lalu.

Example 300x600

Isu ini semangkin meyakinkan publik pasalnya pihak dinas pendidikan kaur melalui kepala bidang pendidikan dan tenaga kependidkan Siprian Hadi,S.Pd.i M,Pd tidak mau memberikan informasi terkait jumlah guru dan jumlah sekolah penerima tunjangan daerah tertinggal, padahal sudah berulang kali Lensa Nusantara meminta data tersebut secara lisan baik lewat sambungan telpon maupun menemui secara langsung diruang kerjanya dengan alasan data masih di oprator nanti dikirim itulah jawaban setiap kali diminta informasi tersebut.

BACA JUGA :
Tanpa Papan Informasi, Proyek Sumur Bor di Desa Air Jelatang Kaur Tidak Diketahui Besaran Anggaran

“Nanti data masih di oprator saya lupa berapa jumlahnya.” Ujarnya saat dihubungi via WhatsApp Rabu,14 Januari 2026.

BACA JUGA :
Jelang Nataru, Polres Bersama Pemda Kaur Gelar Rakor Lintas Sektor

Isu pungli ini mencuat di akhir tahun 2025, Pihak dinas pendidikan kabupaten kaur dalam hal ini bidang PTK diduga meminta sejumlah uang kepada guru sertifikasi dengan alasan untuk administrasi nominalnya bervariasi, berbeda dengan dugaan pungli pada tunjangan guru daerah tertinggal nomilnya 1juta rupiah/guru dalam sekali proses pencairan. Publik berharap kepada pihak APH perlu melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran isu ini. Demikian (SMI)

Tag:
Penulis: SMIEditor: Redaksi