Kotawaringin Barat, LENSANUSANTARA.CO.ID – Koperasi Anugerah Alam Permai Desa Kerabu menggelar rapat bersama Agrinas Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk membahas kepastian status lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 885 hektare. Rapat berlangsung di Aula M. Rafi’i, Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (13/1/2026).
Dalam rapat tersebut dibahas keberadaan lahan HTR yang selama ini dikelola oleh Koperasi Anugerah Alam Permai. Lahan tersebut sebelumnya ditanami kelapa sawit oleh salah satu perusahaan, kemudian disita oleh Tim Penanganan Kawasan Hutan (PKH) dan selanjutnya diserahkan kepada Agrinas untuk dikelola.
General Manager (GM) 5 Regional HART 1 Kalimantan Tengah Agrinas, Brigjen (Purn) Agus Erwan, menegaskan bahwa Agrinas menjalankan tugas pengelolaan lahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya, Agrinas sebagai bagian dari BUMN yang berada di bawah Daya Anagata Nusantara (Danantara) melaksanakan tugas sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang diberikan oleh negara,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, pengelolaan lahan yang dilakukan Agrinas berlandaskan hasil kerja Satuan Tugas PKH sebagai dasar hukum.
“Agrinas bekerja berdasarkan keputusan dan dasar hukum dari Satgas PKH. Oleh karena itu, segala kebijakan yang berkaitan dengan lahan tersebut mengacu pada putusan tersebut,” jelasnya.
Agus menambahkan, apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diverifikasi atau ditata ulang, maka hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Satgas PKH.
“Jika ada yang perlu diverifikasi kembali atau dilakukan penataan ulang, itu merupakan kewenangan Satgas PKH. Agrinas hanya memfasilitasi agar proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia optimistis persoalan status lahan ini dapat diselesaikan secara baik dan adil bagi seluruh pihak.
“Kami yakin, jika diurus dengan baik, akan ditemukan solusi yang saling menguntungkan. Negara hadir untuk rakyat, dan rakyat juga harus dikelola agar dapat hidup sejahtera,” tegas Agus.
Terkait kemungkinan pelepasan lahan, Agus menegaskan Agrinas tidak dapat mengambil keputusan sepihak tanpa kejelasan hukum.
“Jika nanti sudah ada keputusan resmi, tentu akan kami patuhi. Namun saat ini kami tidak berani melepas lahan tanpa dasar hukum yang jelas, karena justru dapat menimbulkan persoalan hukum bagi kami,” ujarnya.
Hasil rapat tersebut, lanjut Agus, akan disampaikan kepada pimpinan Agrinas untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Seluruh hasil pembahasan akan kami laporkan kepada pimpinan. Apapun keputusan pimpinan nanti, rencananya akan kami sampaikan pada Kamis, 15 Januari,” katanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Anugerah Alam Permai Desa Kerabu, Reban, menyampaikan harapan agar lahan seluas 885 hektare tersebut dapat dikembalikan kepada pihak koperasi.
“Harapan kami lahan ini bisa diserahkan kembali kepada koperasi. Dalam rapat tadi memang belum ada keputusan, namun hasil pembahasan ini akan menjadi catatan penting bagi Agrinas untuk disampaikan kepada pimpinannya,” ujar Reban.
Ia menambahkan, pembahasan terkait status lahan tersebut masih akan berlanjut dan dijadwalkan kembali pada pertemuan selanjutnya.
“Rencananya pada 15 Januari akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas kembali persoalan ini,” pungkasnya.(Firman Muliadi)














