Daerah

Menelusuri Alur RKA dan Dana Hibah di Ngawi, dari Perencanaan hingga Polemik Kasus Korupsi

1145
×

Menelusuri Alur RKA dan Dana Hibah di Ngawi, dari Perencanaan hingga Polemik Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemerintahan Kabupaten Ngawi (Google)

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Pemerintah Kabupaten Ngawi kembali menjadi sorotan publik seiring mencuatnya polemik penanganan kasus korupsi dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Sejumlah pejabat daerah membeberkan mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selama ini dijalankan pemerintah daerah.

Example 300x600

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Tri Pujo Handono, menjelaskan bahwa RKA tidak disusun secara sepihak oleh Badan Keuangan. Dokumen tersebut terlebih dahulu dibahas bersama DPRD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“RKA tidak hanya dibahas di Badan Keuangan, tetapi juga dibahas bersama DPRD. Setelah disetujui, baru kemudian ditetapkan,” ujar Tri Pujo Handono saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025).

Ia menegaskan, penyusunan anggaran melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang bertugas mengawal proses perencanaan hingga pelaksanaan APBD.

Senada dengan itu, Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Mulat Setyo Hadi, menyampaikan bahwa perencanaan anggaran berangkat dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“RKPD dapat diibaratkan sebagai rumah besar perumusan anggaran. Dari sana, program dan kegiatan OPD dirumuskan ke dalam RKA,” kata Mulat.

Ia menambahkan, seluruh anggaran yang tercantum dalam RKA mengacu pada standar harga yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati. Proses input dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dapat diakses oleh akun admin sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari Sekretaris Daerah, Bappeda, Badan Keuangan, hingga OPD teknis.

Menurut Mulat, penyusunan RKA dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan kemudian dikompilasi oleh Badan Keuangan. Tahapan verifikasi tidak hanya dilakukan oleh Badan Keuangan, tetapi juga melibatkan TAPD serta Inspektorat.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menambah atau mengurangi anggaran program hibah. Kewenangan itu ada pada OPD teknis selaku pengusul dan pelaksana kegiatan,” ujarnya.

Terkait mekanisme dana hibah, Mulat menyebut seluruh prosedur telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 90A. Usulan hibah harus tercantum secara berjenjang, mulai dari RKPD hingga KUA-PPAS. Ia juga menegaskan bahwa tren perubahan anggaran hibah dalam APBD Perubahan cenderung menurun, bukan meningkat.

Sementara itu, Tri Pujo Handono menekankan bahwa pengetahuan mengenai penambahan anggaran hanya dimiliki oleh OPD teknis sebagai pengguna dan pengusul anggaran.

“Jika RKA sudah masuk ke Badan Keuangan, berarti telah melalui tahapan verifikasi oleh OPD teknis dan Bappeda,” ujarnya.

Di tengah penjelasan teknis tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada kasus korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi tahun 2020 yang menjerat mantan kepala dinas, Muhamad Taufiq Agus Susanto. Salah seorang informan menyebut pernah diminta menjadi saksi oleh Kejaksaan Negeri Ngawi untuk menguatkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam proses pencairan dana.

Namun, hasil penelusuran tim wartawan Lensa Nusantara menunjukkan bahwa Muhamad Taufiq Agus Susanto disebut hanya terlibat pada tahap perencanaan. Pada saat proses pelaksanaan dan pencairan dana hibah berlangsung, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak dimutasi pada 16 September 2021 ke posisi Asisten I Pemerintahan Kabupaten Ngawi.

Isu lain yang turut beredar di kalangan aparatur sipil negara (ASN) adalah dugaan adanya imbauan agar tidak mengunjungi terdakwa selama proses hukum berlangsung. Informasi tersebut menyebut adanya kekhawatiran pemantauan melalui CCTV di area lembaga pemasyarakatan yang terhubung dengan kejaksaan.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Mokh. Sodiq Triwidiyanto, menanggapi singkat isu tersebut.

“Ada-ada saja,” ujarnya sembari mengakhiri wawancara.

Selain itu, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya juga mempertanyakan keterangan Deffin Ryskia Galegsa dalam persidangan. Deffin dinilai mampu menjelaskan secara rinci perkara korupsi dana hibah tersebut, meski pada saat kejadian belum bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, melainkan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Rangkaian fakta dan keterangan tersebut menambah kompleksitas penanganan kasus dana hibah di Ngawi, sekaligus membuka ruang evaluasi lebih luas terhadap tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengawasan keuangan daerah.

BACA JUGA :
Safari Ramadhan Bupati Blitar ke Masjid Baitul Yakin di Nglegok, Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 50 Juta