Polri

Polres Rote Ndao Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Penyelundupan Manusia WNA China

1625
×

Polres Rote Ndao Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Penyelundupan Manusia WNA China

Sebarkan artikel ini
Polres Rote Ndao telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal China kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada hari Selasa (20/1/2026).

ROTE NDAO, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Rote Ndao telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyelundupan manusia sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal China kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada hari Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Perkara ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-46/N.3.23./Eku.1/01/2026 tanggal 13 Januari 2026 tentang pemberitahuan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap (P-21), serta Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor B/117/I/RES.1.16./2026/Reskrim.

Example 300x600

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao AKP Rivai, S.H., kepada media ini mengatakan bahwa perkara yang terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di Pelabuhan Dae Tolaumbuk, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, telah melalui proses penyidikan yang lengkap.

“Saya telah memerintahkan agar segera melakukan pelimpahan tugas dan tanggung jawab, dan Alhamdulillah pelaksanaannya berjalan baik serta lancar. Sejak hari ini, tanggung jawab telah beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

Penyerahan dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao AIPTU I Made Budiarsa, S.H., dan diterima langsung oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Rote Ndao Ramadhan Bayu Adji, S.H., selaku JPU.

Tersangka yang diserahkan adalah ACO OTO alias ACO, INDRA alias INDRA, dan JUSMAN alias JUSMAN. Sedangkan barang bukti berupa satu unit kapal fiber berwarna putih tanpa nama dan bendera.

Setelah penyerahan, pihak berwenang melakukan pengecekan langsung terhadap kapal yang dilabuhkan di Dermaga Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, dan ditemukan dalam keadaan aman.

Selanjutnya, tersangka dikawal menuju Lapas Kelas III Ba’a dan diserahkan kepada petugas dalam keadaan aman dan lengkap. Perkara ini melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.