Kriminal

Polres Jombang Bongkar Peredaran Miras Ilegal, 680 Botol Diamankan di Jogoroto

915
×

Polres Jombang Bongkar Peredaran Miras Ilegal, 680 Botol Diamankan di Jogoroto

Sebarkan artikel ini
Polres Jombang menggelar Konferensi Pers Peredaran minuman keras tanpa ijin di Kabupaten Jombang

Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Jogoroto. Tim Saber Miras (Sapu Bersih Miras) yang dipimpin oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardy Kurniawan, mengamankan satu orang tersangka berinisial A dan menyita 680 botol miras berbagai jenis.

Example 300x600

Barang bukti yang disita terdiri dari arak putih ukuran 600 ml dan 1,5 liter, serta minuman pabrikan berbagai merek sebanyak kurang lebih 300 botol. Tersangka A mengaku mendapatkan miras tersebut dari Grobogan, Jawa Tengah, dan Trowulan, Mojokerto.

BACA JUGA :
Polres Jombang Pastikan Perayaan Natal 2025 Aman, Kapolres Kunjungi Gereja dan Pos Pengamanan

Kapolres Jombang, AKBP Ardy Kurniawan, menyatakan bahwa program Saber Miras ini dicanangkan untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Jombang. “Peredaran miras ilegal dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti perkelahian, tindak kriminal, dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

BACA JUGA :
Ratusan Perempuan Ikuti "Perjalanan Menuju Kedamaian Batin" di Jombang, Rayakan Hari Kesehatan Nasional dengan Cara Berbeda

Tersangka A akan dijerat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 7 ayat 1 tentang peredaran miras tanpa izin. Polres Jombang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas peredaran miras ilegal.

BACA JUGA :
DPRD Kota Malang Kunker ke Jombang, Ini yang Dibahas