Jombang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Jogoroto. Tim Saber Miras (Sapu Bersih Miras) yang dipimpin oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardy Kurniawan, mengamankan satu orang tersangka berinisial A dan menyita 680 botol miras berbagai jenis.
Barang bukti yang disita terdiri dari arak putih ukuran 600 ml dan 1,5 liter, serta minuman pabrikan berbagai merek sebanyak kurang lebih 300 botol. Tersangka A mengaku mendapatkan miras tersebut dari Grobogan, Jawa Tengah, dan Trowulan, Mojokerto.
Kapolres Jombang, AKBP Ardy Kurniawan, menyatakan bahwa program Saber Miras ini dicanangkan untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Jombang. “Peredaran miras ilegal dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti perkelahian, tindak kriminal, dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Tersangka A akan dijerat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 7 ayat 1 tentang peredaran miras tanpa izin. Polres Jombang terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memberantas peredaran miras ilegal.














