Daerah

Kejari Bondowoso Resmi Tahan Oknum Ketua PC GP Ansor Dugaan Korupsi Anggaran Seragam

968
×

Kejari Bondowoso Resmi Tahan Oknum Ketua PC GP Ansor Dugaan Korupsi Anggaran Seragam

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso saat press rilis kasus dugaan korupsi seragam Ansor Bondowoso, Senin (26/1/2026).(Foto : Ubay/Lensa Nusantara).

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Bondowoso Luluk Hariyadi, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Example 300x600

Penahanan ini merupakan buntut dari penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah seragam Ansor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup, status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketua PC Ansor tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :
Ingat Wanita Asal Prajekan yang Sempat Viral Gegara Ngevlog di Sunroof Mobil, Kini Maju Sebagai Calon Wakil Rakyat

“Benar, kami tetapkan yang bersangkutan tersangka hari ini,” kata Adi, dalam pres rilis di Kantor Kejari Bondowoso, Senin (26/1/2026).

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, D. Purnama mengungkapkan Luluk Hariyadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran Kesejahteraan rakyat (Kesra) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang sejatinya diperuntukkan untuk anggaran seragam Ansor Bondowoso.

BACA JUGA :
Viral Pemberitaan Oknum Fotografer Terlibat Kasus Asusila, Begini Kata APFI Bondowoso

“Anggaran itu sejatinya digunakan untuk pembelian seragam anggota Ansor, yakni untuk pengurus cabang, satu Pengurus Anak Cabang (PAC) dan 9 pengurus ranting,” ujar Purnama.

BACA JUGA :
Sukseskan PID 2022, Dinkes Jatim Gelar Lomba K2P, Bondowoso Masuk Lima Besar

Akan tetapi, kata Dia, diduga dana hibah tersebut disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian negara sebanyak 1,2 miliar.

“Kami tahan tersangka selama 20 hari ke depan, sejak hari ini,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kasi Pidsus menyebut telah memeriksa sebanyak 30 saksi yang dinilai mengetahui terkait penerimaan seragam Ansor. (*).