Berita

Rangkap Jabatan, DPRD Rembang Tabrak Tatib dan MD3

1687
×

Rangkap Jabatan, DPRD Rembang Tabrak Tatib dan MD3

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Bagas Pamenang Gonjang ganjing anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merangkap jabatan. Selasa (27/1/2026)Foto: BP

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Isu rangkap jabatan yang dilakukan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menimbulkan gonjang-ganjing di tengah masyarakat. Praktik tersebut disinyalir menabrak Tata Tertib (Tatib) DPRD serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Kuasa Hukum CBP Law Office Bagas Pamenang Nugroho, S.H., M.H., menegaskan bahwa UU MD3 secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota legislatif demi mencegah konflik kepentingan dan menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat.

Example 300x600

“Pasal 236 UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, maupun sebagai pengurus atau karyawan BUMN dan BUMD,” jelasnya, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA :
Awal Juli 2025, Ribuan PPPK Rembang Direncanakan Diangkat Serentak

Selain itu, anggota DPRD juga dilarang bekerja sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, konsultan, advokat, atau pekerjaan lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan kewenangan DPRD.

Larangan tersebut dimaksudkan agar anggota dewan dapat menjalankan tugas legislatif secara penuh waktu dan profesional. Dalam praktiknya, rangkap jabatan sebagai ketua organisasi kemasyarakatan, seperti KONI atau Karang Taruna, kerap menjadi sorotan publik.

BACA JUGA :
DPMPTSP Rembang Adakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan dan Perizinan Berbasis Risiko

Meskipun tidak selalu disebut secara eksplisit dalam undang-undang, posisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran etika, sehingga sering memicu desakan masyarakat agar Badan Kehormatan (BK) DPRD turun tangan.

Terkait profesi dosen atau pengajar, Bagas menjelaskan bahwa apabila yang bersangkutan berstatus PNS atau ASN, maka wajib mengundurkan diri atau setidaknya mengambil cuti panjang apabila terpilih menjadi anggota DPRD.

Sementara itu, mengajar sebagai dosen non-struktural di lembaga pendidikan swasta masih berada di wilayah abu-abu, namun secara etika dan semangat UU MD3 tetap dinilai tidak ideal.

BACA JUGA :
Bakmi Jowo Leles di Rembang, Murah Meriah yang Melegenda Hingga Kini

“Fokus utama anggota DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Karena itu, rangkap jabatan, khususnya yang bersifat struktural, sangat berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.

Apabila ditemukan pelanggaran, anggota DPRD yang bersangkutan dapat diperiksa oleh Badan Kehormatan DPRD. Sanksi yang dijatuhkan pun beragam, mulai dari teguran lisan atau tertulis hingga pemberhentian antar waktu (PAW), tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan.

Dengan demikian, anggota DPRD diharapkan lebih berhati-hati dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan agar tidak mencederai kepercayaan publik serta marwah lembaga legislatif.

(putra)