Grobogan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-5 Tahun Sidang 2026 Masa Sidang I pada Rabu (28/01/26).
Rapat tersebut membahas jawaban Bupati Grobogan atas pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
Dua Raperda yang menjadi pokok pembahasan yakni Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa dan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, Hj. Lusia Indah Artani, SE., MM., dan dihadiri Bupati Grobogan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Grobogan.
Dalam sambutannya saat membuka rapat, Ketua DPRD Grobogan menyatakan bahwa rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Dengan demikian, rapat paripurna dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
“ Dengan terpenuhinya ketentuan kuorum, rapat paripurna hari ini kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, ” ujar Hj. Lusia Indah Artani.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian jawaban Bupati Grobogan atas berbagai masukan, saran, serta pertanyaan yang sebelumnya disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD dalam rapat paripurna terkait pemandangan umum terhadap dua Raperda tersebut.
Penyampaian jawaban bupati ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Ketiga dalam proses pembahasan Raperda.
Dalam penyampaiannya di hadapan sidang paripurna, Bupati Grobogan Setyo hadi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menyempurnakan regulasi yang mengatur pemerintahan desa agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman, profesional dalam pelaksanaan tugas, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini.
“ Pemerintah Kabupaten Grobogan berkomitmen untuk menyempurnakan regulasi desa agar lebih adaptif, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini, ” kata Setyo hadi.
Menurutnya, penyempurnaan kedua Perda tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kinerja aparatur desa, serta memberikan kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Usai mendengarkan jawaban bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terkait tahapan pembahasan berikutnya. DPRD Kabupaten Grobogan secara aklamasi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) II Tahun 2026 yang akan bertugas untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut secara lebih mendalam.
“ Pembicaraan Tingkat Kesatu Tahap Keempat terhadap kedua Raperda kami serahkan kepada Panitia Khusus II Tahun 2026, ” tegas Ketua DPRD Grobogan saat memimpin jalannya pengambilan keputusan.
Pembentukan Pansus II Tahun 2026 diharapkan dapat mempercepat sekaligus memperdalam proses pembahasan materi muatan Raperda agar dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pansus nantinya akan melakukan kajian, pembahasan pasal demi pasal, serta menyerap masukan dari berbagai pihak terkait. DPRD Kabupaten Grobogan berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat diselesaikan secara optimal dan menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Grobogan.
Dengan terbentuknya Panitia Khusus II Tahun 2026, proses legislasi terhadap dua Raperda tentang Kepala Desa dan Perangkat Desa memasuki tahap lanjutan yang diharapkan dapat segera rampung demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, profesional, dan akuntabel. (Vamberrino)














