Berita

PBB Ngawi 2026 Targetkan Rp33 Miliar, Pembayaran Lewat Marketplace dan QRIS, Jatuh Tempo 30 September

1741
×

PBB Ngawi 2026 Targetkan Rp33 Miliar, Pembayaran Lewat Marketplace dan QRIS, Jatuh Tempo 30 September

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi PBB- P2 di Kecamatan Widodaren Ngawi (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).

Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Keuangan, didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, menggelar sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten Ngawi di Aula Pendopo Kecamatan Widodaren, Selasa (28/01/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa dan kepala dusun se-Kecamatan Widodaren.

Example 300x600

Selain sosialisasi PBB-P2, acara juga diisi dengan sosialisasi terkait prosedur pengajuan penebangan pohon liar di bahu jalan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi.

Camat Widodaren, Ardiansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa realisasi PBB Kecamatan Widodaren tahun 2025 telah lunas.

“PBB merupakan pemasukan strategis karena hasilnya akan kembali ke masyarakat melalui berbagai program kerja pemerintah desa,” ujarnya.

BACA JUGA :
Satpol PP Ngawi dan Bea Cukai Madiun Adakan Even Tinju Amatir se-Jawa Timur untuk Sosialisasi Rokok Ilegal Kepada Masyarakat

Ia juga menambahkan, salah satu upaya untuk memudahkan pengingat kewajiban pembayaran PBB kepada masyarakat adalah dengan melibatkan ketua RT di masing-masing desa agar informasi dapat tersampaikan lebih luas.

Sementara itu, Lina Dessy, Staf Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, menyampaikan bahwa PBB merupakan pajak terbesar ketiga setelah BPKB dan PBSB Listrik.

“Target PBB tahun 2026 sebesar Rp33 miliar,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB dibuka mulai 27 Januari 2026 hingga 30 November 2026.

“Setelah SPPT dibagikan kepada kepala desa atau kepala dusun, agar segera dilakukan pengecekan apabila terdapat data yang perlu dihapus atau diubah, kemudian disampaikan ke Badan Keuangan untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Begini Penjelasan Kapolres Ngawi Terkait Viralnya Penyekapan Ibu dan Anak

Lina Dessy juga menegaskan bahwa SPPT yang telah dibagikan agar segera dikembalikan ke Badan Keuangan untuk dilakukan penagihan, paling lambat 21 hari setelah dropping.

“Pembayaran PBB saat ini sudah dapat dilakukan melalui marketplace. Dalam waktu dekat, kami juga akan merilis pembayaran melalui QRIS dan kantor pos,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2026. Apabila melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 persen per bulan dengan maksimal 24 bulan.

BACA JUGA :
Forum Perangkat Daerah Ngawi Bahas Rencana Kerja 2027: Apa saja Prioritasnya?

Dalam kesempatan yang sama, Rendra, Staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Ngawi, menyampaikan bahwa kehadiran kejaksaan bukan untuk mengancam wajib pajak.

“Kami hadir untuk mendampingi Badan Keuangan dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Ditemui secara terpisah, Lina Dessy menyampaikan bahwa setelah proses dropping SPPT, akan dilakukan evaluasi pada pertengahan tahun terkait progres pembayaran PBB.

“Nantinya juga akan ada sosialisasi lanjutan yang insyaallah dilaksanakan pada bulan April,” ujarnya.

Ia pun berpesan kepada kepala desa dan kepala dusun agar segera membagikan lembar SPPT kepada masyarakat setelah diterima, sehingga pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu sebelum jatuh tempo.

(Taufan Rahsobudi/Lensa Nusantara Ngawi)