Nias Sumut, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 078523 Mo’ene, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, kini menjadi sorotan serius. Kepala sekolah berinisial MZ bersama bendahara BOS berinisial ML terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Laporan tersebut disiapkan oleh Lembaga KOMNAS LP-KPK Tindak Pidana Korupsi, menyusul adanya indikasi kuat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran sekolah.
Pengurus KOMNAS LP-KPK, Agustinus Zebua (38), Kamis (29/01/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan telaah dan bukti pendukung sebelum secara resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Nias Gunungsitoli.
“Berdasarkan informasi masyarakat dan keterangan sejumlah guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 078523 Mo’ene diduga tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai dengan RKAS sejak 2020 hingga 2025,” ujar Agustinus.
Menurutnya, hingga kini tidak terlihat adanya pengawasan atau tindakan dari pihak terkait, meski berbagai kejanggalan di lapangan sudah lama dikeluhkan. Bahkan, kondisi fisik sekolah dinilai sangat memprihatinkan dan tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah digelontorkan pemerintah.
“Fasilitas sekolah tampak tidak terawat, lingkungan kotor, ruang belajar digabung antara kelas I–III dan IV–VI hanya dipisahkan papan. Perpustakaan tidak terlihat, struktur siswa tidak terpampang, bahkan foto Bupati dan Wakil Bupati Nias pun tidak ada,” bebernya.
Padahal, Dana BOS yang diterima sekolah tersebut terbilang besar, dengan rincian:
2020: Rp 73.230.000
2021: Rp 61.800.000
2023: Rp 66.950.000
2024: Rp 67.980.000
2025: Rp 77.484.000
Jika ditotal, anggaran Dana BOS selama periode 2020–2025 mencapai sekitar Rp 347.444.000, termasuk belanja ATK, pengadaan buku perpustakaan, serta belanja modal lainnya yang diduga tidak sesuai kondisi nyata di sekolah.
Saat dikonfirmasi langsung oleh tim KOMNAS LP-KPK bersama sejumlah wartawan di ruangannya, Kepala Sekolah MZ dinilai tidak mampu memberikan penjelasan yang akurat terkait jumlah siswa maupun penggunaan dana pemeliharaan sarana dan prasarana.
“Jawaban yang disampaikan tidak sinkron dengan data dan fakta lapangan. Karena itu kami menduga kuat adanya penyimpangan. Kami tetap berkomitmen melaporkan kasus ini ke penegak hukum agar seluruh penggunaan Dana BOS diuji secara hukum,” tegas Agustinus.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum demi menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana pendidikan.
Reporter: Balasius | Tohunafao | MarTaf














