Sidoarjo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus menekan pedal gas dalam upaya mempercepat peningkatan konektivitas jalan antarwilayah dan antarkawasan. Tidak hanya jalan utama, jalan lingkungan perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah kini mulai diintegrasikan secara fungsional demi kelancaran mobilitas warga dan pengurangan titik-titik kemacetan.
Kamis (29/1/2026) pagi, Pemkab Sidoarjo resmi melakukan langkah strategis dengan mengintegrasikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo, khususnya akses jalan, untuk disambungkan dengan Perumahan Mutiara City Sidoarjo, sekaligus terkoneksi langsung dengan jalan Desa Jati dan Desa Banjarbendo.
Langkah integrasi tersebut menandai babak baru penataan akses kawasan permukiman di wilayah timur Sidoarjo.
Bongkar Pagar Demi Konektivitas Kawasan
Dalam proses pengintegrasian, Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran pagar yang selama ini menutup akses di Perumahan Mutiara Regency. Pembongkaran dilakukan oleh petugas Satpol PP Sidoarjo, setelah melalui kajian teknis dan dasar hukum yang jelas.
Padahal secara fisik, konektivitas dua perumahan tersebut sebenarnya sudah tersedia. Jalan paving dari Perumahan Mutiara City menuju Perumahan Mutiara Regency telah dibangun sebelumnya. Namun, keberadaan pagar membuat akses tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Kini, setelah pembongkaran dilakukan, integrasi jalan akan segera difungsikan penuh.
Bukan Hanya untuk Perumahan, Tapi Warga Desa
Konektivitas jalan ini tidak hanya berdampak bagi penghuni perumahan. Jalan Perumahan Mutiara City yang telah tersambung ke Desa Jati dan Desa Banjarbendo menjadikan akses baru ini sebagai jalur alternatif penting bagi masyarakat sekitar.
Selama ini, jalan Desa Jati dengan lebar sekitar empat meter kerap mengalami kepadatan lalu lintas dan dinilai rawan kecelakaan akibat tingginya mobilitas kendaraan warga dua desa dan kawasan perumahan di sekitarnya.
Dengan dibukanya jalur baru ini, arus lalu lintas diharapkan terdistribusi lebih merata.
Mengacu Inpres, PSU Jadi Kewenangan Daerah
Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menjelaskan bahwa pengintegrasian jalan antarperumahan merupakan kebijakan yang mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Ia menegaskan bahwa PSU Perumahan Mutiara Regency telah resmi diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017. Dengan demikian, seluruh pemanfaatan dan pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Termasuk pengintegrasian jalan antarperumahan. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah memerintahkan pengintegrasian ini melalui surat resmi yang kami terima,” ujar Bachruni.
Ia menambahkan, langkah serupa akan diterapkan pada perumahan lain jika ditemukan kondisi penutupan akses yang berdampak pada kepentingan publik dan keselamatan pengguna jalan.
Satpol PP Siaga 24 Jam Jaga Keamanan
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap aspek keamanan pascapembongkaran pagar.
Mulai hari ini, personel Satpol PP disiagakan 24 jam di lokasi akses jalan tersebut, bekerja sama dengan unsur Forkopimda.
“Kami rencanakan penjagaan selama sekitar satu minggu sambil melakukan perbaikan bekas pembongkaran agar tidak membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.
Warga Sambut Positif, Harap Macet Terurai
Sejumlah warga menyambut baik dibukanya akses jalan ini. Mereka menilai jalur penghubung Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency dapat menjadi alternatif strategis untuk menghindari kepadatan di jalan Desa Jati.
Warga Desa Jati dan Banjarbendo berharap, dengan berfungsinya jalur tersebut, kemacetan yang selama ini terjadi dapat berkurang secara signifikan, sekaligus meningkatkan keselamatan berlalu lintas. (Ryo)














