Nias Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID –
Keluarga korban penganiayaan dan Pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh teman sekolahnya resmi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kepolisian Resor Nias Selatan. Surat bernomor SP2HP/B/35/I/RES/.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026 ini merupakan respons resmi kepolisian terhadap laporan yang diajukan Orangtua korban Senin (09/02/2026).
Surat tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan laporan polisi nomor LP/B/17/1/2026/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diajukan pada 24 Januari 2026. Dalam SP2HP tersebut, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan peningkatan status dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mareti Tafonao, Kabid Hukum Dan HAM Dewan Pimpinan Cabang Nias Selatan LSM GEMPUR yang mendampingi keluarga korban, memberikan respons positif terhadap perkembangan ini. “Kami menyambut baik langkah kepolisian yang telah meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini menunjukkan keseriusan institusi kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan tiga orang pelaku,” ungkap Mareti.
Namun, Mareti menekankan bahwa proses hukum pidana saja tidak cukup untuk memberikan efek jera yang komprehensif.
“Dewan Pimpinan Cabang Nias Selatan LSM GPUR KABID HUKUM DAM HAM menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban dalam setiap tahapan proses hukum. “Kami akan memantau secara ketat jalannya proses penyidikan dan memastikan bahwa hak-hak korban terlindungi dengan baik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ungkap Mareti.
Tim LSM GEMPUR juga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh siswa lainnya, anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan menghormati hak asasi manusia dalam menjalankan tugas.
Dengan diterimanya SP2HP ini, keluarga korban berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan cepat, tepat, dan transparan. Kasus ini diharapkan dapat menjadi precedent positif dalam upaya reformasi internal kepolisian dan penegakan supremasi hukum di Indonesia.
(Balasius/Tohunafao/MarTaf)














