Nisel, lensanusantara.co.id – KPU Nias selatan melaksanakan sosialisasi pendaftaran pemantau pemilihan,Lembaga Sirvei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan Bupati dan wakil bupati Nias selatan tahun 2020. Rabu 28/10/2020.
Mendasari peraturan KPU Nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi pendidikan pemilihan dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Gubernur, Bupati Dan wali Kota, pada pasal, 30, 31, 40 dan 46.Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, jadwal dan program, serta keputusan KPU RI NO.296 tentang pedoma teknis pendaftaran pemantau pemilihan, Lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan Gubernur, wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tahun 2020.
Dalam sosialisasi ini dihadiri 4 orang anggota komisioner KPU kabupaten Nias selatan yakni : Repa Duha, Meidariang Hulu, Edward Duha, dan Yulianus Gulo sedangkan peserta sosialisasi terdiri dari HIMNI, GMKI, Fordem, akademisi dari STT.STIE/STIKIP dan STIH Kabupaten Nias selatan, jaringan Demokrasi indonesia (JADI), LSM/ORMAS,MEDIA DAN PERS.
Baca Juga : KPU Nias selatan Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (PASLON)
Ketua KPU nias selatan (Repa Duha) dalam sambutanNya menyampaikan bahwa pendaftaran terhadap pemantau pemilihan diMulai tanggal 1 November 2019 sampai Dengan tanggal 2 Desember 2020,Pendaftaran lembaga pelaksanaan survei atau jejak pendapat, tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 8 November 2020 dan Pendaftaran pelaksanaan penghitungan cepat hasil pemilihan, tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 8 November 2020.”paparNya”
Dimana hal ini KPU nias selatan telah mengumumkan dan facebook KPU Nias selatan sejak tanggal 22 juli 2020 yang lalu untuk dapat dilihat dan diakses oleh setiap masyarakat.
Divisi SDM dan Parmas KPU Nise, Yulianus Gulo sebagai pemateri menjelaskan, pemantau pemilihan dalam Negeri adalah, Organisasi kemasyarakatan yang terdaftar dipemerintah, dan telah memperoleh akreditasi dari KPU kabupaten Nias selatan untuk melakukan pemantau pemilihan.
Lebih lanjut, Akreditasi merupakan pengesahan yang di berikan oleh KPU nias selatan kepada pemantau pemilihan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Nias selatan bagi pemantau pemilihan dalam Negeri.”JelasNya”
Baca Juga : Pemkab Nisel Mengembangkan Sektor Pertanian di Nias Selatan
Sedangkan Untuk survei atau jajak pendapat pemilihan, mengumpulkan informasi/ pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan pemilihan,peserta pemilihan, perilaku pemilihan atau hal lain terkait pemilihan, menggunakan metodologi tertentu.
“Sementara untuk perhitungan suara cepat hasil pemilihan, kekiatan penghitungan suara secara cepat, menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.(DELVAN SITETARU-TARU).