Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Diduga Uang puluhan juta milik salah satu pengusaha pasangan suami istri Fathor dan Hasiningsih Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember raib dari brankasnya, Kamis (19/2/2026).
Uang itu adalah uang tabungan masyarakat sekitar, yang dikumpulkan kepadanya untuk persiapan kepentingan hari raya.
Hal itu, diketahui setelah Hasiningsih curiga melihat rekaman video yang tanpa sengaja ditaruh di tempat tidurnya mendapati seorang laki-laki inisial IK mencoba masuk ke kamarnya tempat kunci brankas.
Kejadian itu, dibeberkan langsung oleh kuasa hukumnya Ihya Ulumidin, SH saat mendampingi kedua pasutri itu ke SPKT Polres Jember Nomor: LPM/182/II/2026/SPKT/POLRESJEMBER, Rabu (18/02/2026) siang.
“Berdasarkan bukti yang ada, kita laporkan laki-laki inisial IK terduga pelaku. Kita akan kawal terus, sampai ada proses lebih lanjut,” terang Ihya usai melakukan pelaporan.
Ihya menaksasi, kerugian yang dialami kliennya sebanyak 50 juta rupiah, kemungkinan bisa bertambah. Karena ada sejumlah barang di toko yang ikut hilang.
“Kerugian sementara, 50 juta rupiah, bisa saja bertambah karena dugaan ada barang juga yang sering hilang. Dugaan kami, apa yang dilakukan oleh terduga pelaku, dilakukan berulang. Karena dia sering ada di rumah klien kami,” imbuhnya.
Adapun yang menjadi motivasi atas pelaporan tersebut, menurut Ihya, kliennya adalah korban dari tindak pidana pencurian dan telah terjadi mediasi.
“Namun aneh, klien kami yang menjadi korban justru dilaporkan ke Polsek Sumberjambe dianggap melakukan pengacaman. Padahal, sebelumnya yang memediasi adalah pihak RT setempat dan banyak saksi dan bukti menguatkan,” imbuhnya.
Ihya juga menyayangkan, sikap kepala desa, yang memiliki kesan berpihak dan tidak netral terhadap persoalan tersebut.
“Apalagi, kasus tersebut sudah terjadi perdamaian dan ada kesepakatan dan ada saksi-saksi. Terduga juga dengan sadar mengakui kesalahannya,” ungkapnya.
“Andaikan kepala desanya bijak. Tidak semestinya, kepala desa mendorong salah satu pihak untuk melaporkan ke polisi. Harusnya selesai lewat jalur testorasi,” sambungnya.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum lainnya bernama Moh.Yatim, SH. Sampai saat ini, dirinya masih mempelajari bukti rekaman voice yang bernada tekanan terhadap kliennya.
“Andaikan nanti memenuhi unsur bukan tidak mungkin, oknum tersebut kita laporkan atas penyalahgunaan kewenangan dan provokasi,” tutupnya.














