Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memfasilitasi pertemuan antara warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar dan Kantor Pertanahan (BPN) Jember untuk mencari solusi pasca banjir hebat yang melanda pada akhir Desember 2025. Audensi bertempat di Aula BPN Jember, Selasa (24/2/2026)
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi menegaskan pertemuan difokuskan pada langkah konkret yang dapat segera dilaksanakan.
“Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” menurutnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jember, Ghilman Afifuddin menyatakan empati atas kondisi warga dan menekankan perlunya koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana yang berkaitan dengan tata ruang.
“Secara administratif, status kepemilikan tanah warga telah sah melalui sertifikat, sementara penggunaan lahan tetap harus sesuai rencana tata ruang,” ujarnya.
Hilman menegaskan, pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan yang panjang. Opsi yang lebih memungkinkan meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi.
“Kami siap mendukung secara teknis dan yuridis, apabila pemerintah daerah dan pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian di lapangan,” terangnya.
Kedepan akan ada berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat histori di lokasi tersebut. Secara umum memang ada catatan historis sekitar tahun 2000-an, tetapi secara rinci kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.
“Penentuan pelanggaran bukan kewenangan kami. Kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah,” tegas Ghilman.
Sementara itu, Koordinator Warga, Achmad Syaifudin mendesak solusi cepat karena warga merasa trauma dan tidak aman, terutama saat curah hujan tinggi.
“Kami berharap ada keputusan cepat, apakah relokasi atau hunian sementara,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa warga tengah mempertimbangkan langkah litigasi atau jalur hukum, terutama setelah muncul informasi dari Satgas terkait dugaan pelanggaran oleh pengembang di wilayah tersebut.
“Kami mendapatkan informasi penting bahwa Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum,” tandasnya.
Kata Udin, Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi.
“Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang memastikan seluruh perkembangan penanganan akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Jember untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya,” terangnya.
Audiensi ini juga menegaskan bahwa kasus Villa Indah Tegal Besar bukan persoalan tunggal. Pendataan awal Satgas menemukan 104 kawasan perumahan di Jember berpotensi memicu atau memperparah banjir.
“Dari jumlah itu, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sementara 91 lainnya akan segera disurvei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tata ruang, terutama di kawasan sempadan sungai,” terangnya.
Pemerintah daerah membuka kemungkinan langkah administratif hingga evaluasi perizinan jika ditemukan pelanggaran. Seluruh perkembangan penanganan, menurut Satgas, akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Jember sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Perlu diketahui, Banjir yang berulang di Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates tak hanya merendam rumah warga, tetapi juga memicu persoalan serius terkait tanggung jawab pengembang dan jaminan keselamatan hunian,” imbuhnya.
Dari total 72 unit rumah, sebanyak 52 rumah terdampak langsung banjir pada akhir Desember 2025. Peristiwa tersebut bukan yang pertama, melainkan terjadi hampir setiap tahun.
“Sehingga memunculkan kecemasan berkepanjangan bagi para pemilik rumah yang kini menunggu kepastian solusi permanen,” paparanya.














