Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor Jember bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras, knalpot brong, dan narkotika, Kamis (26/2/2026).
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan selama kurang lebih 10 bulan terakhir.
“Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras (miras), knalpot brong, serta narkotika hasil penindakan jajaran kepolisian,” kata Bobby.
Ia menjelaskan, pengungkapan dan penyitaan barang-barang terlarang itu merupakan hasil kolaborasi seluruh jajaran kepolisian, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil penindakan langsung terhadap pelaku peredaran.
Menurut dia, penegakan hukum terus dilakukan terutama terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Bertepatan juga dengan bulan Ramadan, kami terus melakukan penegakan hukum utamanya yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, yang rawan merusak generasi muda, serta meresahkan masyarakat Kabupaten Jember,” ujarnya.
Kapolres mengungkapkan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini mengalami sedikit peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ini akan terus kami lakukan, bahkan kalau bisa semakin hari semakin meningkat penindakannya. Ini bukti nyata bahwa Polres Jember hadir untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang,” katanya.














