Sawahlunto, LENSANUSANTARA CO.ID, -Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto mengusulkan pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 376 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto menyampaikan bahwa seluruh warga binaan yang diusulkan telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas.
“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan selama mengikuti pembinaan di dalam lapas. Kami berharap ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku positif,” ujarnya.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, yang disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan. Dari total 376 WBP tersebut, beberapa di antaranya juga berpotensi langsung bebas setelah memperoleh remisi, apabila masa pidananya telah terpenuhi.
Pihak lapas berharap pemberian remisi pada momentum Idul Fitri ini tidak hanya menjadi hak warga binaan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan yang mendorong perubahan perilaku. Dengan demikian, ketika kembali ke tengah masyarakat, mereka diharapkan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan taat hukum.
Selain itu, pihak lapas juga terus mengintensifkan program pembinaan kepribadian dan kemandirian, seperti kegiatan keagamaan, pelatihan keterampilan, serta penguatan nilai-nilai sosial sebagai bekal warga binaan dalam proses reintegrasi sosial di masa mendatang.(Suherman)














