Purwakarta,LENSANUSANTARA.CO.ID – RS, warga Desa Maracang, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai karyawan Koperasi Semarak Dana. Ijazah asli yang diserahkan saat proses penerimaan karyawan ditahan oleh pihak koperasi dengan dalih harus membayar denda 500 ribu rupiah.
“Saya bekerja di koperasi Semarak Dana kurang lebih satu minggu. Saya mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja. Tapi, ketika saya ingin mengambil ijazah asli, mereka mengatakan harus membayar denda 500 ribu rupiah,” kata RS, Sabtu (28/02/2026).
Menurutnya, memang ada komitmen saat penerimaan karyawan bahwa jika bekerja sebelum kontrak 6 bulan keluar, maka akan dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah. Namun, ia merasa aturan tersebut tidak adil dan melanggar haknya sebagai pekerja.
Mahesa Jenar, selaku Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PJI) Kabupaten Purwakarta, angkat bicara terkait aturan koperasi tersebut. “Saya sangat mengecam tindakan koperasi Semarak Dana yang menahan ijazah asli RS dengan dalih denda. Ini adalah tindakan yang tidak hanya tidak adil, tapi juga melanggar hak asasi manusia.Kami meminta pihak koperasi untuk segera mengembalikan ijazah asli RS tanpa syarat dan menarik aturan yang merugikan pekerja tersebut. Jika tidak, kami akan melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja dan lembaga terkait lainnya,” tegas Mahesa Jenar.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi. (Maman)














