Pemerintahan

161 Desa di Jember Masuk Pilkades Serentak 2027, DPMD Tegaskan Aturan Pencalonan Sesuai UU

1688
×

161 Desa di Jember Masuk Pilkades Serentak 2027, DPMD Tegaskan Aturan Pencalonan Sesuai UU

Sebarkan artikel ini
Adi Wijaya Kadis DPMD Jember, Senin (2/3/2026).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Masa jabatan kepala desa di Kabupaten Jember yang akan berakhir pada 2026 dan 2027 mulai menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember (DPMD) menegaskan bahwa ketentuan masa jabatan dan peluang pencalonan kembali. Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Adi Wijaya.

Pencalonan kembali kepala desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya pada bagian aturan peralihan. Bahwa tidak ada perubahan di luar regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Example 300x600

“Kalau sesuai ketentuan peralihan, bagi yang sudah dua kali menjabat tetapi baru mendapat satu kali perpanjangan, masih boleh mencalonkan satu kali lagi. Kalau yang sudah tiga kali menjabat hanya mendapatkan tambahan perpanjangan saja. Sementara yang baru satu kali menjabat dan mendapatkan perpanjangan, masih bisa mencalonkan lagi,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Akademisi Nilai Banjir Jember Dipicu Kerusakan DAS dari Hulu hingga Hilir

Menurut Adi, kepala desa yang telah menjabat dua periode dan baru memperoleh perpanjangan masa jabatan tetap memiliki kesempatan untuk maju satu kali lagi. Ketentuan ini, menurutnya, sudah tertuang jelas dalam regulasi sehingga masyarakat tidak perlu berspekulasi.

“Jadi kalau ada yang sudah dua kali menjabat dan baru diperpanjang kemarin, masih boleh mencalonkan sebagai kepala desa satu kali lagi. Aturannya sudah jelas di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 pada aturan peralihan,” tegasnya.

BACA JUGA :
Terbit Dua Surat Kepemilikan Tanah, Kakak Beradik di Jember Bersengketa

Selain meluruskan aturan masa jabatan, DPMD juga mulai mempersiapkan tahapan menuju Pilkades serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027. Saat ini, pembahasan teknis masih dilakukan bersama tim internal.

“Tahun ini, DPMD akan memetakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), menghitung kebutuhan anggaran, serta menyusun skema teknis pelaksanaan agar berjalan efektif dan transparan,” tambahnya.

Untuk pemilihan kepala desa serentak 2027 sekarang sedang kita bahas dengan tim. Tahun ini kami akan petakan jumlah DPT dan kebutuhan dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak.

“Nanti akan kami laporkan kepada pimpinan dulu, lalu kita ambil kebijakan dan akan kami publikasikan secara resmi. Setelah rampung, hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah sebelum diumumkan secara resmi kepada publik,” imbuhnya.

BACA JUGA :
Askab PSSI Jember Tancap Gas Siapkan Tim Sepak Bola Menuju Porprov X 2027

Berdasarkan pendataan sementara, terdapat 161 desa di Kabupaten Jember yang dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak 2027.

“Jumlah desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa dan akan diarahkan untuk mengikuti pemilihan secara bersamaan demi efisiensi serta kepastian hukum,” ujarnya.

Total ada 161 desa yang akan ikut Pilkades serentak 2027, termasuk desa-desa yang dalam kondisi kosong dan akan kita arahkan untuk ikut serta dalam pelaksanaan serentak tersebut.

“Berkaitan dengan anggaran akan laporan ke pimpinan menunggu petunjuk, kami masih membentuk tim untuk menghitung estimasi DPT perkiraan pelaksanaan pemilu terdekat kemarin,” pungkasnya.