Polri

Oknum Polisi Polres Situbondo Dipecat, Ini Penyebabnya

1117
×

Oknum Polisi Polres Situbondo Dipecat, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie memimpin upacara PTDH terhadap oknum polisi Bripda DEH. (Humas Polres Situbondo)

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Situbondo melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap satu personelnya, Bripda DEH, pada Rabu, 04 Maret 2026. Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Situbondo ini dipimpin langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.

Example 300x600

Upacara tersebut tidak dihadiri oleh Bripda DEH. Sebagai gantinya, foto Bripda DEH dibawa serta oleh petugas lain. Proses PTDH ditandai dengan pemberian tanda silang pada foto anggota oleh Kapolres Situbondo sebagai simbol pelepasan status dinas dari Korps Bhayangkara.

BACA JUGA :
Polisi di Situbondo Ajak Pengendara Doa Sejenak di Hari Pahlawan Nasional

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan bahwa Bripda DEH tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri karena melanggar Kode Etik Kepolisian.

Dalam amanatnya, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie menegaskan bahwa sanksi tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga profesionalitas dan marwah institusi, Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran untuk selalu mematuhi aturan dan kode etik Polri.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 Dan Tanya Jawab Dengan Jurnalis

“Upacara PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri,” tegas Kapolres.

AKBP Bayu juga mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kejadian ini, mengingat dampaknya yang tidak hanya menimpa pribadi yang bersangkutan tetapi juga keluarga. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses pembinaan dan nasihat telah diberikan sebelumnya, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

BACA JUGA :
Viral..!! Video Oknum Debt Collector di Situbondo, Ini Tanggapan Polisi

Sebagai pengingat bagi seluruh jajaran, ia memberikan penekanan agar seluruh anggota Polres Situbondo senantiasa menjaga integritas dan menjauhi pelanggaran sekecil apa pun.

“Ada tiga poin yang harus diketahui seluruh anggota Polres Situbondo, yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum,” pungkasnya.

Upacara tersebut dihadiri oleh Wakapolres Situbondo, Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polri dan ASN di lingkungan Polres Situbondo. (*)