Berita

BGN Hentikan Sementara Sejumlah Dapur MBG di Bondowoso, Ini Penyebabnya

1014
×

BGN Hentikan Sementara Sejumlah Dapur MBG di Bondowoso, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (AI)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dihentikan operasionalnya sementara setelah terbitnya surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Penghentian operasional tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 yang mengatur penutupan sementara beberapa SPPG karena belum memenuhi standar dasar operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Example 300x600

Keputusan ini diambil setelah laporan dari Koordinator Regional Provinsi Jawa Timur menemukan sejumlah SPPG di Bondowoso belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.

Dalam laporan tersebut disebutkan, beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain itu, dapur penyedia makanan dalam program MBG itu juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

BACA JUGA :
Perkuat Sinergitas, PJ Bupati Bondowoso Sambut Kunjungan Danrem 083/BDJ

Tidak hanya persoalan sanitasi, evaluasi juga menemukan sejumlah SPPG belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan yang seharusnya tersedia sebagai bagian dari standar operasional.

Kebijakan penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA :
RUU Desa Masuk Daftar Prolegnas, Jabatan Perangkat Desa Bakal Ikuti masa Jabatan Kades

Koordinator SPPG Bondowoso, Mila Afriana Agustina, membenarkan adanya penghentian operasional sementara bagi sejumlah SPPG yang belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

“Iya benar, operasional SPPG yang belum memiliki SLHS, IPAL, dan mess untuk sementara dihentikan sesuai surat dari BGN,” kata Mila.

Ia menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama penutupan sementara tersebut akan berlangsung karena keputusan lanjutan berada di kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk berapa minggu penutupannya kami belum tahu, karena itu bukan ranah kami. Kebijakannya dari pusat, jadi kami menunggu surat atau arahan berikutnya dari BGN,” ujarnya. Kamis, 12/3/2026.

BACA JUGA :
Pemkab Bondowoso Sediakan Mudik Gratis Bagi Perantau di Bali

Menurut Mila, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan BGN dalam melakukan pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPPG, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Beredarnya surat penutupan sementara ini pun memicu perhatian publik. Pasalnya, cukup banyak SPPG di Bondowoso yang tercantum dalam daftar penghentian operasional.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak dapat berjalan tanpa memenuhi standar sanitasi, fasilitas, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.