Hukum

Diduga Oknum Advokat Lakukan Pemerasan, Widodo: Aduan Masih Proses dan Melengkapi Alat Bukti

921
×

Diduga Oknum Advokat Lakukan Pemerasan, Widodo: Aduan Masih Proses dan Melengkapi Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum NH, CBP Law Office, resmi mengawal laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum advokat

Rembang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kuasa hukum NH, CBP Law Office, resmi mengawal laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum advokat. Kasus ini kini tengah ditangani oleh jajaran Satreskrim Polres Rembang.

Example 300x600

Bagas Pamenang, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa tindakan para oknum tersebut telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP, juncto Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemerasan.

“Ancaman pidananya masing-masing bisa mencapai 9 tahun penjara. Kami berharap Polres Rembang bertindak objektif dan profesional dalam menangani kasus yang melibatkan sesama profesi hukum ini,” ujar Bagas di Mapolres Rembang, Rabu (11/3/2026)

BACA JUGA :
DPC GRIB Rembang Adakan Konsolidasi Bersama Sejumlah Ormas dan LSM

Peristiwa ini bermula pada akhir Desember 2025. Korban NH, yang memiliki usaha kafe di Kecamatan Sarang, tiba-tiba menerima somasi dari enam orang oknum advokat.

Dugaan kejanggalan dalam kasus ini mencuat lantaran para oknum advokat tersebut mengklaim telah mendapatkan kuasa dari salah satu tokoh agama nasional untuk melayangkan somasi terkait pelanggaran Perda minuman keras dan pakaian minim karyawan (LC).

Padahal setelah dikonfirmasi, tokoh agama nasional yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menandatangani surat kuasa apa pun.

Bagas menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi wewenang karena penindakan Perda merupakan ranah Satpol PP, bukan advokat, terlebih seorang advokat secara hukum tidak dapat bertindak tanpa adanya klien yang sah dan dasar pemberian kuasa yang nyata.

BACA JUGA :
PT Indo Seafood Rembang : IPAL yang Ramah Lingkungan, Melalui 6 Tahap Penyaringan

Setelah somasi dilayangkan, korban diminta datang ke kantor oknum tersebut. Di sana, korban diduga ditekan untuk membayar uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian turun menjadi Rp40 juta setelah proses tawar-menawar karena korban merasa terdesak.

“Ada ancaman riil melalui pesan WhatsApp. Klien kami ditanya apakah kafenya mau ditutup secara sukarela atau melalui prosedur hukum jika tidak mentransfer uang tersebut. Bukti transfer ke rekening salah satu oknum advokat sudah kami kantongi,” tegas Bagas.

Menanggapi laporan tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, IPTU Dr. Widodo Eko Prasetiyo, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami aduan tersebut dan melengkapi alat bukti.

BACA JUGA :
2 Sekolah Swasta di Rembang Ditunjuk Mitra Pemprov Jateng

“Semua aduan masih berproses. Kami sedang melengkapi alat bukti menggunakan aturan hukum yang baru (KUHP Baru). Nanti akan kami gelarkan kembali untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi untuk naik ke tahap penyidikan atau tidak,” jelas Iptu Widodo.

Pihak kepolisian juga menyebutkan bahwa sesuai regulasi terbaru, peluang restorative justice tetap terbuka, namun pendalaman unsur pidana tetap menjadi prioritas utama saat ini.

Kasus ini ditargetkan akan mendapatkan kepastian hukum melalui gelar perkara pada awal April mendatang.

(putra)