Berita

Ditemukan Pelanggaran, 27 Dapur SPPG di Bondowoso Ditutup Sementara

0
×

Ditemukan Pelanggaran, 27 Dapur SPPG di Bondowoso Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (AI)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 27 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, dihentikan operasionalnya untuk sementara setelah terbit surat resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026.

Keputusan tersebut diambil menyusul laporan Koordinator Regional Jawa Timur yang menemukan sejumlah dapur SPPG belum memenuhi standar dasar operasional dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Example 300x600

Dalam laporan tersebut disebutkan beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), padahal dapur-dapur tersebut telah beroperasi lebih dari 30 hari.

BACA JUGA :
Bupati Bondowoso Sambut Kunjungan Gubernur Jawa Timur

Selain persoalan sanitasi, ditemukan pula bahwa sejumlah SPPG belum menyediakan fasilitas tempat tinggal atau mess bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam operasional dapur MBG.

Penutupan sementara tersebut merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

BACA JUGA :
Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2022 'Si Ulung' Resmi Jadi Maskot Kabupaten Bondowoso

Koordinator SPPG Bondowoso, Mila Afriana Agustina, membenarkan adanya penghentian sementara operasional dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan.

“Iya benar, operasional SPPG yang belum memiliki SLHS, IPAL, serta mess untuk sementara dihentikan sesuai surat dari BGN,” ujarnya.

Namun demikian, pihaknya belum dapat memastikan berapa lama penghentian operasional tersebut akan berlangsung.

“Untuk berapa minggu penutupannya kami belum tahu, karena itu bukan ranah kami. Kebijakannya dari pusat, jadi kami menunggu surat atau arahan berikutnya dari BGN,” jelas Mila.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Bondowoso Nyatakan Akan Mengundurkan Diri, Ada Apa?...

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan Badan Gizi Nasional dalam melakukan pengawasan serta memastikan standar mutu dan kualitas dapur SPPG, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Beredarnya surat penghentian operasional itu pun memicu perhatian publik, mengingat jumlah dapur SPPG di Bondowoso yang masuk dalam daftar penutupan sementara cukup banyak.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis harus tetap mematuhi standar sanitasi, fasilitas, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.