Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelumnya sempat dihentikan sementara berdasarkan surat bernomor 841/D.TWS/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut diterbitkan setelah dilakukan evaluasi terhadap sejumlah persyaratan operasional yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG.
Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II kemudian melakukan pembaruan serta validasi ulang terhadap data operasional SPPG. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan fasilitas pendukung yang menjadi standar operasional layanan.
Berdasarkan hasil pembaruan data rekapitulasi, ditemukan sejumlah SPPG yang belum memenuhi beberapa persyaratan penting.
Di antaranya belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta belum menyediakan tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Seiring dengan pembaruan data, maka surat pemberhentian sementara operasional SPPG dengan nomor 841/D.TWS/03/2026 dinyatakan tidak berlaku.
Disampaikan Koordinator SPPG Kabupaten Bondowoso Mila Afriana Agustina saat dikonfirmasi Lensa Nusantara menyamapaikan telah diterbitkan perubahan pertama terkait pemberhentian sementara operasional SPPG yang disesuaikan dengan hasil validasi terbaru.
“Ada surat terbaru, karena sudah banyak yang mendaftarkan SLHS, sesuai arahan BGN, SPPG yang kena suspend tidak mendapatkan hak insentif”. Jelasnya. Jumat, 13/3/2026.
Penetapan perubahan tersebut berlaku bagi SPPG yang masih belum melengkapi sejumlah persyaratan operasional. Penghentian sementara tetap diberlakukan hingga masing-masing SPPG dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Komitmen pihak mitra sendiri untuk melengkapi tiga syarat tersebut tetap dilaksanakan”. Ungkapnya.
Hingga saat ini masih ada 10 SPPG di Kabupaten Bon3 yang masih proses menyelesaikan izin tersebut.
“Ada 10 SPPG yang masih berstatus suspend, Segera berbenah dan mengikuti standar dari BGN”. Pungkasnya.














