Situbondo, LENSANUSANTARACO.ID – Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo, sandiwara kejahatan seorang perawat sapi di wilayah Kecamatan Arjasa akhirnya terbongkar. Niat hati ingin mengelabui majikan dengan membuat laporan palsu ke polisi seolah-olah menjadi korban pencurian, wanita ini justru dijebloskan ke penjara karena terbukti menjadi bagian dari persekongkolan penjualan sapi peliharaannya sendiri.
Kejadian menggelitik sekaligus memprihatinkan ini bermula dari laporan kehilangan seekor sapi betina warna putih milik AR (57), warga Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa. Sapi peliharaannya tersebut sehari-hari memang dititipkan untuk dirawat dan dikandangkan di rumah tersangka BD alias S (39).
Merasa punya rencana licik, pada Rabu, 11 Maret lalu, S mendatangi Polsek Arjasa dan melaporkan bahwa kandangnya telah dibobol maling. Laporan palsu ini sengaja ia buat agar dirinya lepas dari tanggung jawab untuk mengganti rugi sapi milik majikannya tersebut.
Namun, polisi tidak mudah dikelabui. Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuar Sidiqie melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan mengungkapkan, bahwa ada sejumlah kejanggalan dari keterangan dan temuan di lokasi kejadian yang membuat petugas curiga.
“Berbekal temuan kejanggalan tersebut, Tim Resmob Satreskrim langsung turun melakukan pendalaman. Hasilnya terungkap fakta yang mengejutkan. Ternyata sapi itu tidak dicuri oleh orang luar, melainkan sengaja dikeluarkan dan dijual oleh S sendiri bersama komplotannya,” urai AKP Agung, Senin, 16 Maret 2026.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus S beserta dua rekan prianya yang ikut berkomplot, yakni MW alias D (43) warga Kecamatan Kapongan yang berperan sebagai perantara, dan AN alias U (47) warga Kecamatan Arjasa yang bertindak sebagai pembeli sekaligus pengangkut.
Aksi kejahatan ini ternyata sudah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Tersangka D menawarkan sapi yang dirawat S kepada AN. Setelah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 11,5 juta, AN menyerahkan uang muka secara bertahap kepada D dan seorang rekannya berinisial HN.
Eksekusi pun dilakukan pada Rabu, 11 Maret dini hari. Sekira pukul 00.27 WIB, AN datang membawa mobil pikap Granmax pinjaman dan menunggu di pinggir jalan dekat rumah S.
“Tersangka S dan D kemudian dengan leluasa mengeluarkan sapi itu dari dalam kandang dan menaikkannya ke atas mobil pickup yang dibawa AN. Dari hasil kesepakatan penjualan gelap ini, S dijanjikan mendapat bagian uang sebesar Rp 3 juta,” jelas Kasatreskrim.
Kini, sandiwara S berhasil dibongkar oleh Polisi. Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik juga berhasil menyita barang bukti berupa satu ekor sapi peliharaan korban yang belum sempat dipotong, serta uang tunai Rp 921.000 sisa hasil kejahatan dari tangan tersangka D.
“Saat ini penyidik masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara, memburu pelaku lain serta mencari barang bukti lainnya yang ada kaitan dengan perkara tersebut,” urai AKP Agung.
Polres Situbondo terus mengimbau masyarakat untuk selalu peka dan waspada terhadap keamanan lingkungan sekitar. Apabila warga mengetahui adanya tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan polisi dalam keadaan darurat, jangan pernah ragu untuk langsung menghubungi layanan Call Center Polri di nomor 110. Layanan ini bebas pulsa dan siap sedia 24 jam melayani masyarakat. (*)














