Grobogan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rapat Paripurna ke – 8 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Grobogan digelar pada Kamis pagi, (26/03/2026 ) dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Grobogan akhir Tahun Anggaran ( TA ) 2025. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Grobogan dalam suasana tertib dan khidmat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan Hj. Lusia Indah Artani dan dihadiri oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi, unsur Forkopimda, di antaranya Komandan Kodim 0717 Grobogan dan Kapolres Grobogan, serta Sekretaris Daerah. Hadir pula staf ahli bupati, seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ), para camat se – Kabupaten Grobogan, jajaran direktur badan usaha milik daerah (BUMD), serta tenaga ahli fraksi DPRD Grobogan.
Dalam penyampaian LKPJ, Bupati Grobogan memaparkan gambaran umum penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2025. Paparan tersebut mencakup visi dan misi pembangunan daerah sebagai arah kebijakan pemerintah, serta kondisi umum daerah yang meliputi aspek geografis, demografis, dan potensi wilayah.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan kinerja pengelolaan keuangan daerah, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi guna mendukung pelaksanaan program pembangunan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menguraikan capaian pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, khususnya pada urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Sektor-sektor seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain memaparkan capaian, Bupati turut menyampaikan berbagai kebijakan strategis yang telah ditetapkan sepanjang tahun anggaran 2025. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menjawab tantangan pembangunan daerah, memperkuat perekonomian lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga memberikan tanggapan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti berbagai catatan dan masukan dari legislatif sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kinerja perangkat daerah.
Pimpinan DPRD Grobogan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa LKPJ merupakan instrumen penting dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. DPRD akan mencermati secara seksama laporan yang disampaikan untuk kemudian memberikan rekomendasi sebagai bahan perbaikan ke depan.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan dalam mekanisme akuntabilitas publik, di mana kepala daerah menyampaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD sebagai representasi masyarakat. Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan Kabupaten Grobogan yang lebih baik. ( Vamberrino )














