Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar resmi memulai tahapan evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Blitar tahun anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Senin (30/03/2026).
Alih-alih sekadar seremoni tahunan, forum ini menjadi pintu awal bagi DPRD untuk menguji capaian program, efektivitas kebijakan, hingga dampak nyata pembangunan terhadap masyarakat. Dari sinilah arah perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan mulai dirumuskan.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyampaian LKPJ dilakukan oleh Wakil Bupati Blitar mewakili kepala daerah.
Dalam dokumen LKPJ tersebut, pemerintah daerah memaparkan berbagai capaian pembangunan selama 2025, mulai dari realisasi program prioritas, kinerja sektor pelayanan publik, hingga kebijakan strategis yang telah dijalankan. Namun bagi DPRD, laporan itu bukan akhir, melainkan bahan awal untuk dikritisi.
Ketua DPRD Supriadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap penyampaian laporan. DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengupas lebih dalam isi LKPJ, termasuk mengidentifikasi celah, kendala, hingga program yang belum optimal.
“Pansus akan bekerja secara detail, melihat mana program yang efektif, mana yang perlu diperbaiki, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Ini bukan sekadar evaluasi administratif, tetapi evaluasi substansi,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga formalitas, melainkan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tajam dan aplikatif.
Lebih jauh, DPRD akan menyoroti sejumlah aspek krusial, seperti efisiensi anggaran, ketepatan sasaran program, serta kualitas pelayanan publik. Hasil kajian Pansus nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Supriadi juga menekankan bahwa rekomendasi DPRD bukan sekadar dokumen pelengkap, tetapi menjadi rujukan penting dalam penyusunan kebijakan berikutnya.
“Rekomendasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Harapannya, pemerintah daerah bisa menjadikannya sebagai bahan perbaikan agar kinerja ke depan semakin optimal,” tegasnya.
Momentum evaluasi ini sekaligus menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. DPRD menilai, kolaborasi yang sehat dan terbuka menjadi faktor kunci dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan publik.
Dengan dimulainya pembahasan LKPJ 2025, publik kini menanti sejauh mana hasil evaluasi DPRD mampu mendorong perubahan nyata, bukan hanya di atas kertas, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Blitar.













