Jember, LENSANUSANTARA.DO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman Kejari Jember, Rabu (1/4/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Jember, Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H.., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara sepanjang kurun waktu 2016 hingga 2026, dengan total 116 perkara.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perkara merupakan kasus narkotika. Berdasarkan laporan, ada kecenderungan peningkatan, khususnya untuk perkara narkotika,” kata Irwan.
Ia menegaskan, narkotika merupakan ancaman serius yang harus dihadapi bersama. Menurut dia, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi memerlukan keterlibatan semua pihak.
“Kami mengajak seluruh jajaran pemerintah dan stakeholder di Kabupaten Jember untuk bersama-sama menyatakan bahwa narkotika adalah musuh bersama. Penanganannya harus dilakukan secara kolaborasi,” ujarnya.
Irwan menambahkan, peredaran narkoba kini telah menyasar berbagai lapisan masyarakat, sehingga diperlukan langkah pencegahan yang masif dan berkelanjutan.
“Sebagai upaya, Kejari Jember menjalankan program “Jaksa Masuk Sekolah” untuk memberikan edukasi kepada pelajar mengenai bahaya narkotika sejak dini,” ungkapnya.
Selain itu, upaya pencegahan juga dilakukan bersama pihak kepolisian dan TNI melalui berbagai kegiatan sosialisasi.
“Kami berupaya melakukan pencegahan upaya preventif pencegahan terhadap penyalahgunaan peredaran narkotika,” kata Irwan.














