Pemerintahan

DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-9 Hari Ini

0
×

DPRD Grobogan Gelar Rapat Paripurna ke-9 Hari Ini

Sebarkan artikel ini
DPRD Grobogan Menggelar Rapat Paripurna ke - 9 Hari Ini, Kamis (02/04/26). Foto : (Vamberrino/Lensanusantara)

Grobogan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-9 pada hari Kamis (02/04/26) dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna I tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan dan tamu undangan.

Wakil Bupati Sugeng Prasetyo turut hadir dalam rapat tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Grobogan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) I, atas kinerja dan dedikasi dalam membahas Raperda hingga mencapai tahap pengambilan keputusan. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Example 300x600

Pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui berbagai tahapan, mulai dari kajian, pembahasan lintas fraksi, hingga penyempurnaan substansi. Agenda utama rapat kali ini adalah membacakan pandangan akhir fraksi sekaligus menetapkan keputusan terhadap Raperda tersebut.

BACA JUGA :
Grobogan Bersholawat: Sholawat untuk Pemilu Damai

Seluruh fraksi di DPRD pada prinsipnya menyatakan persetujuan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini mencerminkan kesepakatan bersama bahwa regulasi tersebut penting untuk mendukung penataan kawasan permukiman yang layak, aman, dan berkelanjutan di wilayah Grobogan.

BACA JUGA :
DPRD Grobogan Bentuk Pansus III Tahun 2026 Dalam Rapat Paripurna Hari Ini

Selain pengambilan keputusan Raperda, rapat paripurna juga menetapkan pembubaran Panitia Khusus I Tahun 2026. Pembubaran dilakukan setelah Pansus menyelesaikan tugasnya dalam pembahasan Raperda sesuai dengan mandat yang diberikan.

Rapat berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku. Tidak terdapat interupsi berarti selama jalannya sidang, sehingga seluruh agenda dapat diselesaikan tepat waktu.
Hasil rapat kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 180.18/13 Tahun 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar hukum atas penetapan Raperda menjadi Perda, sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pembahasan oleh DPRD Grobogan.

BACA JUGA :
Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Grobogan Akhir TA 2023 dan Pembentukan Pansus I Tahun 2024

Dengan disahkannya regulasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih tertata, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Grobogan.(Vamberrino)

Tag:
Penulis: VamberrinoEditor: Redaksi
error: Content is protected !!