Peristiwa

Pesta Pernikahan di Cempaka Purwakarta Berakhir Tragis, Begini Kronologisnya

1016
×

Pesta Pernikahan di Cempaka Purwakarta Berakhir Tragis, Begini Kronologisnya

Sebarkan artikel ini
Pers Release Polres Purwakarta

Purwakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemilik hajatan di Desa Kertamukti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya.

Example 300x600

Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di halaman rumah korban, almarhum Dadang.

“Korban saat itu sedang menggelar resepsi pernikahan dengan hiburan organ tunggal. Kemudian datang sejumlah orang yang tidak diundang dalam kondisi terpengaruh minuman keras dan meminta uang kepada pemilik hajatan,” ujar Kapolres, Senin (06/04/2026).

BACA JUGA :
Ajang Silaturahmi, DPD Partai Nasdem Kabupaten Purwakarta Gelar Turnamen Sepak Bola

Pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli minuman keras, namun ditolak oleh pihak penyelenggara. Dalam kondisi mabuk, pelaku kemudian membuat keributan dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pelaku memukul korban menggunakan sepotong bambu dan tangan kosong hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.

BACA JUGA :
Ponakan Diduga Aniaya Pamannya di Pamekasan Karena Menegur Saat Telfonan Dekat Bapaknya yang Sakaratul Maut

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB akibat luka yang dideritanya.

Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku utama berhasil ditangkap pada Senin, 6 April 2026, di wilayah Jalan Alternatif Segalaherang, Kabupaten Subang.

“Pada saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA :
Pemdes Kiarapedes dan BPN Purwakarta Bagikan 100 Sertifikat PTSL

Pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Purwakarta juga menunjukkan empati dengan turut membantu proses pemakaman korban di wilayah Darangdan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas premanisme atau peredaran minuman keras agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. ( Maman)

error: Content is protected !!