KABUPATEN ENDE, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dugaan praktik penegakan hukum yang tidak adil dan tebang pilih kembali mencuat dari Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. Kepolisian Resor Ende melalui Satreskrim menetapkan Vitalis Kako, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil pusling double gardan Ambulance RS Pratama Tanali, bersumber dari dana DAU Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka ini dinilai cacat hukum dan sarat diskriminasi. Pasalnya, rekanan pemenang tender yang secara langsung menerima uang negara telah lebih dahulu diadili dan menjalani hukuman. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki kewenangan kontraktual langsung justru baru ditetapkan tersangka belakangan. Lebih parah lagi, sejumlah pejabat lain yang turut berperan dalam rantai pencairan anggaran sama sekali tidak tersentuh hukum.
REKANAN SUDAH DIHUKUM, KPA DIJADIKAN KAMBING HITAM
Tim advokat dari Kantor Hukum dan Konsultan Hans Gore & Partners yang mendampingi kliennya dalam sidang Praperadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.
“Rekanan pemenang tender sudah diadili, sudah dihukum, dan sudah menjalani hukumannya. Pertanyaan hukumnya sekarang adalah: di mana bukti bahwa KPA Vitalis Kako bersekongkol aktif dengan rekanan tersebut? Tidak ada. KPA hanya meneruskan permohonan pembayaran yang sudah diverifikasi PPK berdasarkan prosedur yang berlaku,” tegas tim advokat dalam keterangan persnya, Jumat (10/04/2026).
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, posisi KPA bersifat pasif dalam mekanisme pembayaran. Kewenangan membuat kontrak, menerima barang, menandatangani Berita Acara Serah Terima, serta menangguhkan pembayaran seluruhnya berada di tangan PPK, bukan KPA.
“KPA bertindak sesuai SSUK Poin 73 dan 74. Tidak ada penangguhan tertulis dari PPK. Secara hukum KPA tidak punya alasan untuk menolak meneruskan proses pembayaran. Ini bukan korupsi, ini adalah pelaksanaan tugas sesuai prosedur,” lanjutnya.
Hal ini juga kontras dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang mencatat bahwa Kabupaten Ende mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2019.
PENYIDIKAN DINILAI BERJALAN TERBALIK
Persoalan tidak berhenti di situ. Proses penyidikan dinilai berjalan terbalik dan melanggar standar hukum acara pidana. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didahului oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Namun faktanya, audit BPK, keterangan ahli, dan sejumlah dokumen justru dikumpulkan setelah Vitalis Kako ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini adalah pelanggaran serius. Tersangka ditetapkan dulu, bukti baru dicari kemudian. Ini bukan penyidikan yang profesional, ini adalah kriminalisasi,” ujar tim hukum.
Diperparah lagi, berkas perkara telah berkali-kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Ende karena tidak lengkap. Padahal berdasarkan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, penyidik wajib melengkapi berkas dalam 14 hari. Hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap (P-21), sementara status tersangka dibiarkan menggantung.
Catatan: Rencana penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum yang dipanggil tertanggal 06 April 2026, akhirnya ditunda berdasarkan kesepakatan pada hari ini, Jumat (10/04).
SIAPA SAJA YANG SEHARUSNYA TURUT DITETAPKAN TERSANGKA?
Tim advokat memaparkan bahwa dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, setidaknya terdapat enam aktor yang memiliki peran dan kontribusi kausal dalam rantai pencairan anggaran, yakni:
- PPK – Pejabat Pembuat Komitmen
Pihak yang menandatangani kontrak langsung dengan rekanan, menerima hasil pekerjaan, dan menandatangani Berita Acara Serah Terima. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018, PPK adalah pejabat yang berwenang mengambil tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara. - Rekanan / Penyedia Barang
Pihak yang secara langsung menerima pembayaran dari uang negara dan bertanggung jawab atas kualitas serta spesifikasi barang. Pihak ini sudah dihukum. - PPTK – Pejabat Teknis Kegiatan
Verifikator teknis lapangan yang menentukan apakah barang sesuai spesifikasi atau tidak. Tanpa laporan teknis PPTK, Berita Acara Serah Terima tidak dapat ditandatangani. - PPKD / Bendahara Umum Daerah
Pihak yang menerbitkan SP2D dan secara fisik mentransfer uang negara kepada rekanan. Tanpa SP2D dari PPKD, uang tidak akan pernah sampai ke rekanan. - PA – Pengguna Anggaran (Kepala Dinas)
Pemegang kewenangan tertinggi atas anggaran di satuan kerja yang bersangkutan. - Pokja ULP / Panitia Lelang
Pihak yang menentukan keabsahan proses tender dan penetapan pemenang.
“Dari enam aktor ini,hanya KPA yang ditersangkakan sendirian dalam waktu lama. jika dirunut berdasarkan peran dan tanggung jawabnya, tidak seharusnya hanya KPA yang ditersangkakan sendirian dalam waktu lama. Ini bukan penegakan hukum, ini adalah pemilihan korban,” tegas tim advokat.
DESAKAN KEPADA PROPAM MABES POLRI
Melihat sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang, seperti penetapan tersangka tanpa bukti cukup, berkas berkali-kali dikembalikan namun status tidak dicabut, hingga perlakuan yang tidak sama, Kantor Hukum Hans Gore & Partners secara resmi akan melaporkan hal ini ke Divisi Propam Mabes Polri.
Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Kode Etik Polri, SOP Penyidikan, Penyalahgunaan Wewenang, serta dugaan tebang pilih yang melanggar UUD 1945.
“Kami tidak akan diam melihat klien kami dikriminalisasi sementara pihak-pihak yang jauh lebih bertanggung jawab secara hukum dibiarkan bebas. Propam harus turun tangan memeriksa,” tegas mereka.
PERNYATAAN SIKAP
Tim advokat dan keluarga Vitalis Kako menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:
“Kami mendukung pemberantasan korupsi, namun haruslah adil dan menyeluruh. Vitalis Kako adalah ASN yang menjalankan tugas sesuai prosedur. Menjadikannya tersangka tunggal adalah ketidakadilan yang tidak dapat kami terima. Kami akan gunakan seluruh instrumen hukum untuk membela hak beliau,” tutup tim advokat.








