Wisata

Pemkab Pamekasan Akan Rancang Perda Halal Tourism

1806
×

Pemkab Pamekasan Akan Rancang Perda Halal Tourism

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur akan merancang destinasi wisata halal. Khususnya di tempat wisata Pantai Jumiang, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Hal itu disampaikan Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman saat acara penandatanganan kerja sama antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, dan Peguyuban Mataram dalam pengelolaan wisata Pantai Jumiang bagian atas, Senin (8/6/2026).

Example 300x600

Orang nomor satu di Pamekasan ini mengungkapkan, hal yang dapat dilakukan pertama kali adalah penyusunan peraturan daerah (perda). Perda itu akan memuat klausul yang berkaitan dengan Pamekasan sebagai kota Gerbang Salam.

BACA JUGA :
Mas Tamam Ajak Seluruh OPD Pamekasan Majukan Program Pemerintah

“Mungkin ke depan Pemkab Pamekasan perlu merancang perda halal tourism atau wisata halal yang memuat beberapa rambu-rambu atau klausul terkait dengan kesempurnaan pariwisata kaitannya dengan Pamekasan sebagai kota Gerbang Salam,” katanya.

BACA JUGA :
Pemkab Pamekasan Fasilitasi 150 Pasangan Isbat Nikah

Dikatakan, perda itu penting dilakukan agar semua hal yang akan dikerjakan pengembangan destinasi wisata berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak melabrak Pamekasan sebagai kota Gerbang Salam.

BACA JUGA :
Bupati Komitmen Permudah Pengusaha Berinvestasi ke Pamekasan, Dorong Kesejahteraan Masyarakat

“Tadi saya sampaikan ke Pak Sekda dan senyampang ada Pak Ketua DPRD juga. Semua aturan nanti dicantumkan di dalam perda tersebut, sehingga dengan demikian apa yang kita kerjakan berjalan di atas aturan yang kita sepakati bersama,” tandasnya.