Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso merevisi surat terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah kebijakan sebelumnya memicu sorotan publik.
Perubahan tersebut tertuang dalam surat terbaru yang menegaskan bahwa infak bagi ASN kini bersifat sukarela, sementara kewajiban zakat hanya berlaku bagi pegawai yang telah memenuhi ketentuan syariat, dengan acuan nisab berdasarkan harga emas.Revisi ini dilakukan setelah muncul berbagai masukan dan kritik terhadap surat sebelumnya yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi adanya kewajiban infak bagi seluruh ASN serta dikaitkan dengan mekanisme pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Dr. H. Fathur Rozi, M.Fil.I. menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan penyempurnaan redaksi surat agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat maupun kalangan ASN.
Ia menjelaskan bahwa zakat hanya dikenakan kepada ASN yang telah memenuhi nisab sesuai ketentuan syariat Islam, sedangkan infak sepenuhnya merupakan bentuk ibadah yang pelaksanaannya bersifat sukarela.
Dalam surat revisi tersebut, penentuan nisab zakat juga mengacu pada nilai 85 gram emas, sehingga kewajiban zakat tidak diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh ASN, melainkan disesuaikan dengan besaran penghasilan yang telah memenuhi ketentuan.
Pemkab Bondowoso berharap penyempurnaan kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi ASN sekaligus menghilangkan kesalahpahaman yang sempat berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, surat mengenai optimalisasi pengumpulan ZIS di lingkungan ASN menjadi perhatian publik karena memuat ketentuan yang dikaitkan dengan penyaluran TPP. Kebijakan itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat hingga mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi dan menerbitkan surat revisi.
Dengan diterbitkannya surat baru, Pemkab Bondowoso menegaskan bahwa pelaksanaan infak dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan masing-masing ASN, sementara kewajiban zakat tetap mengikuti ketentuan syariat Islam berdasarkan nisab yang mengacu pada harga emas.














