Berita

Warga Glundengan Jember Keluhkan Biaya Pengurusan AJB Rp 4 Juta: SPPT Tindak Kunjung Selesai

×

Warga Glundengan Jember Keluhkan Biaya Pengurusan AJB Rp 4 Juta: SPPT Tindak Kunjung Selesai

Sebarkan artikel ini
Pj Kepala Desa Glundengan
Warga saat mendatangi Kantor Desa Glundengan, Senin 12/8/2024.(Foto: Badri/Lensanusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Empat orang warga Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember mengeluhkan pengurusan Akte Jual Beli (AJB) yang diduga dimintai pembiayaan hingga Rp 4 juta. Sedangkan SPPT tidak kunjung selesai.

Hal itu diakui Muhammad Rianto warga Glundengan. Ia mengaku saat akan mengurus pembuatan AJB melalui Kepala Dusun Pemerintahan Desa Glundengan. Kasun inisial KI kemudian langsung mematok Rp 4 juta untuk pengurusan itu.

Example 300x600

Lanjutnya, pengajuan AJB sudah keluar, sedangkan SPPT masih atas nama pihak lama sementara AJB keluar sekitar 1,5 tahun, kemudian masih ada tagihan belum sesuai dengan AJB yang baru.

“Kita mengajukan pembuatan AJB sekitar 1,5 tahun Kepala Dusun Sumberejo. Saya sebagai masyarakat dirugikan dengan biaya sebesar Rp. 4 juta. Luas lanah 7 x 25 meter,” Ucapnya.

Ia meminta agar secepatnya SPPT baru harus segera terbit, akan tetapi ketika akan bayar pajak SPPT masih belum terbit sampai sekarang dan masih pemilik lama jadi dirinya tidak bisa membayar pajak.

“Pajak yang belum terbayarkan, saya mengecek sejak tahun 2015 belum dibayar oleh pemilik lama terbebankan kepemilik baru. Ini SPPT nya bermasalah yang datang ke Desa Glundengan 4 orang. Ia berharap kepada pemerintah agar di selesaikan kalau tidak di selesaikan akan lanjut menempuh proses jalur hukum,” jelasnya.

Di sisi lain juga disampaikan Sanima, dirinya juga membuat AJB ke Kepala Dusun Sumberejo dengan biaya yang sama juga sekitar Rp 4 juta, sehingga pajak tetep nama yang lama mau bayar pajak tidak bisa kalau gini rugi.

“Saya inginkan SPPT harus selesai, beres kalau tidak jujur jangan menjadi Kepala Dusun,” keluh Sanima.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Glundengan Ahmad Muzayin membenarkan warga datang ke Desa Glundengan SPPT belum dirubah atas nama yang bersangkutan.

“Kita upayakan bisa dirubah SPPT hasil jual hibah, beli atau ahli waris akan segera diselesaikan. Validasi data dan kita koordinasi dengan Bappeda Jember,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk biaya AJB sebesar Rp. 4 juta PPH penjualan dan validasi, sedangkan SPPT nantinya tidak akan dikenakan biaya lagi.

“Kita juga akan memproses validasi dikeluarkan oleh Bappeda, berarti kita juga akan menyelesaikan,” katanya.

“Nanti akan kita evaluasi kinerja juga perlu ada peringatan atau sanksi,” tutur Pj Kepala Desa Glundengan. (Dri)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.