Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu terkait kasus dugaan pekerjaan 14 MCK fiktif.
Sebelumnya, Kadis PUPR Taliabu mangkir dua kali panggilan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Namun dirinya hadir pada panggilan ke tiga dan diperiksa dari pagi hingga sore.
Kasi Intel sekaligus Humas di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin saat diwawancarai media ini mengaku bahwa PPK, Suprayidno yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran baru pertama diperiksa pada panggilan ke tiga.
“Iya, ini pemeriksaan pertama pada panggilan ketiga PPK dan juga sebagai KPA pada Dinas PUPR Taliabu, saudara S kami periksa di ruang penyidikan kurang lebih 4 jam,” jelas Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu. Senin, (19/8/2024).
“Sebentar siang sekitar pukul 14:00 WIT (jam 2 siang) akan kami lanjut pemeriksaan lagi dengan agenda dan saksi yang sama, PPK saudara S,” imbuhnya.
Kadis PUPR hadiri panggilan dengan mengunakan sepeda motor Mio M3 dengan nomor plat DN 5207 RI berwarna hitam. Pada pukul sekitar 08:15 WIT.
Lanjutnya, ia diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai PPK dan KPA pada pekerjaan proyek 14 MCK individual tahun 2022. Yang merugikan negara berdasarkan LHP BPK perwakilan Malut sebesar Rp 2,7 miliar.
Bang Ino sapaan akrab Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu saat diwawancara media berbelit-belit untuk menyampaikan informasi, bahkan menggunakan pendekatan serius pun tidak memberikan informasi secara akurat. (Sunardi)