Uncategorized

Viral, Polres OKU Tangkap Pembuat Konten Video Sholat dengan Diiringi Musik Dugem

10
×

Viral, Polres OKU Tangkap Pembuat Konten Video Sholat dengan Diiringi Musik Dugem

Sebarkan artikel ini

Baturaja Oku – Bukan hanya kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB) saja viral seorang perempuan penggiat media sosial (Medsos) berurusan dengan aparat kepolisian. Akibat membuat video sholat sambil joget dan disebar di dunia maya.

Di Kabupaten OKU pun video yang sama dibuat seorang laki-laki menghentak jagat maya OKU.

Example 300x600

Berkat kesigapan aparat Polres OKU pimpina Kapolres AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH, kasus tersebut cepat dibongkar.

Begitu video sholat sambil joget sudah banyak tersebar di medsos terutama di Instaagram dan WhatsApp, Kapolres OKU AKBP Arif langsung memerintahkan Kasat Reskrimnya AKP Wahyu Setyo Pranonoto untuk melakukan penyelidikan.

Dalam waktu singkat jajaran Reskrim Polres OKU berhasil meringkus pelakunya bersama sejumlah barang bukti.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres OKU bersama barang bukti satu unit HP dan satu buah mukena putih biru bermotif bung-bungaa,” ujar Kapolres OKU,

BACA JUGA :
Polres OKU Selatan Ringkus Begal Sadis Dengan Menghadiahi Timah Panas Bersarang Ditubuhnya

Tersangka yang ditangkap dan diamanakan tersebut adalah Debi Rizki Putra (18), warga Jl DR M Hatta, RT 06/02, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.

Dia dibekuk aparat Reskrim pimpinan AKP Wahyu di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu malam jam 21.31 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka bermula pada Selasa 5 Mei 2019 sekira jam 05.30 WIB, setelah sholat shubuh pelaku membuat konten video sholat dengan diiringi musik dugem. Tersangka menggunakan mukenah sholat berwarna putih biru motif bunga bunga yang direkam melalui aplikasi Instagram dengan menggunakan satu unit Hp VIVO Y12 warna biru.

“Kemudian setelah itu pelaku menyimpan video tersebut dan sekira jam 05.33 WIB pelaku meng-share video tersebut di status akun Whatshap milik pelaku.

Selain itu, sejumlah akun penggiat medsos di Baturaja dan sekitarnya turut membagikan video yang sudah diunggah pelaku tersebut sehigga menjadi viral.

BACA JUGA :
Polres OKU Timur Menggelar Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Karena sudah membuat resah masyarakat, atas dasar itulah kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan dengan cepat meringkus pelakunya.

Dikatakan lagi oleh Kapolres, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan”.

Atau “barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokok nya bersifat permusuhan , penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di indonesia sebagaimana di maksud dalam pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau 156a KUHPidana.

BACA JUGA :
Polres OKU Timur Menggelar Hasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Pelaku membuat video tersebut dengan maksud hanya iseng-iseng. Cara pelaku menyebarkan video tersebut menggunakan aplikasi snap atau status whatapps dengan nomor handphonenya,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, video yang dibuat tersangka tersebut dalam suasana cahaya kelap kelip mirip di sebuah club atau diskotik. Dalam video diiringi music DJ menghentak itu tersangka mengenakan mukena dan sedng sholat dengan posisi berdiri bersedekap.

Kemudian dia berjoget dengan melepas sedekapnya dan tangannya diputar-putar sejajar kepala. Seperti tampak kepergok, lalu tangannya disedekapkan lagi seperti semula.

Video tersebut salah satunya diunggah tersangka menggunakan akun Instagram dengan nama akun Debby Markona.

“Pas lagi shalat. Tiba-tiba2 ada tetangga putar lagu DJ. Dari pada ngga khusyuk. Iaaaaaaa keburu abang datang,” demikian keterangan yang dibuat dalam video berdurasi 9 detik yang di postingnya itu. (Alhafiz)

Tinggalkan Balasan