Berita

KPU Kota Madiun Gelar Deklarasi Kampanye Damai Bersama Tiga Paslon

×

KPU Kota Madiun Gelar Deklarasi Kampanye Damai Bersama Tiga Paslon

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kota Madiun
Tiga pasang calon Walikota dan Cawawali Kota Madiun.

Kota Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, melangsungkan deklarasi kampanye damai di pusat kota pada Selasa (24/9/2024). Acara ini dihadiri oleh tiga pasangan calon (Paslon) yang akan berpartisipasi dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kota Madiun, Pita Anjarsari menjelaskan, bahwa deklarasi tersebut merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada. Tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang hadir adalah paslon nomor urut (1) Inda Raya Miko Saputro – Aldi Dwi Prastianto, paslon nomor urut (2) Maidi – F Bagus Panuntun, dan paslon nomor urut (3) Bonie Laksmana – Bagus Rizki.

Example 300x600

“Deklarasi ini bukan hanya seremoni, melainkan menunjukkan komitmen dari semua kandidat untuk menjaga kampanye yang damai dan beretika selama proses Pilkada berlangsung,” ujar Pita Anjarsari.

Dia menambahkan bahwa tujuan dari deklarasi ini adalah untuk memastikan semua pasangan calon berkomitmen menjalankan kampanye yang aman, damai, jujur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama Pilkada serentak tahun 2024.

“Proses kampanye diharapkan berjalan tertib, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, serta bebas dari politik uang, sehingga Pilkada dapat berlangsung secara demokratis, aman, dan lancar hingga akhir,” tambahnya.

Pita juga mengingatkan agar tim kampanye setiap calon menyampaikan visi dan misi dengan cara yang damai dan menarik perhatian publik, serta bertanggung jawab dalam menjaga etika kampanye untuk mengurangi potensi konflik antar pendukung.

“Dalam situasi yang mulai memanas, kami berharap semua pasangan calon dan elemen masyarakat ikut berperan dalam menciptakan suasana kampanye yang aman dan kondusif di Kota Madiun,” jelasnya.

Ketua KPU Kota Madiun juga memperingatkan bahwa jika terjadi pelanggaran dari pihak Paslon, sanksi yang diterapkan bisa berupa pencabutan izin kampanye hingga pencoretan dari daftar kontestan Pilkada, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Acara tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, seperti Pj Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto yang diwakili Asisten 1, Ketua dan Komisioner KPU Kota Madiun, Bawaslu Kota Madiun, Kapolresta Madiun, Dandim 0803 Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, serta Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.