Kota Batu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Sosial telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Tahun Anggaran 2024. Program ini memberikan dukungan finansial kepada 275 warga Kota Batu yang memenuhi kriteria penerima, diselenggarakan di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani.
Sebanyak 275 warga yang menerima BLT ini merupakan bagian dari kelompok masyarakat rentan yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, namun sebelumnya belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp.2.100.000, yang dirinci sebagai Rp.300.000 per bulan selama tujuh bulan berturut-turut.
Pada acara tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu, Zadim Effisiensi, secara simbolis menyerahkan BLT kepada beberapa perwakilan penerima dari tiga kecamatan di Kota Batu, yaitu Kecamatan Batu, Kecamatan Junrejo, dan Kecamatan Bumiaji. Ia menekankan pentingnya pemanfaatan bantuan ini dengan bijaksana untuk memenuhi kebutuhan mendesak serta sebagai dukungan terhadap daya tahan ekonomi masyarakat di masa yang tidak menentu ini.
Emilyati, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Batu, yang juga berperan sebagai Sekretaris DBHCHT, menyampaikan edukasi singkat terkait optimalisasi pemanfaatan cukai hasil tembakau dan pentingnya pencegahan terhadap peredaran cukai rokok ilegal.
“Masyarakat diharapkan ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal, karena cukai yang legal akan memberikan kontribusi penting bagi pendapatan daerah, yang nantinya dapat disalurkan kembali kepada masyarakat, seperti melalui bantuan ini,” ujar Emilyati.
Ia juga mengingatkan bahwa program BLT ini adalah salah satu wujud nyata pemanfaatan DBHCHT yang secara langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Dana yang diperoleh dari cukai hasil tembakau tidak hanya bermanfaat bagi penerima langsung, tetapi juga mendukung berbagai program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi daerah.
Plt Kepala Dinas Sosial, MD. Forkan, menjelaskan bahwa pemanfaatan DBHCHT menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat Kota Batu. “Kami berharap bahwa dana bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para penerima, sehingga selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, juga bisa berkontribusi pada ketahanan ekonomi keluarga,” ungkap Forkan.
Forkan menambahkan, Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemanfaatan DBHCHT menjadi prioritas untuk membantu warga rentan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batu secara berkelanjutan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan bahwa para penerima bisa mendapatkan kesempatan lebih besar untuk mengelola kebutuhan hidup secara mandiri dan tetap berdaya menghadapi tantangan ekonomi yang ada.
Pemerintah Kota Batu juga mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal, yang menjadi salah satu sumber perolehan DBHCHT. Diharapkan, kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dapat lebih optimal sehingga pemanfaatan dana cukai ini mampu memberikan manfaat yang signifikan dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Dengan program ini, Kota Batu menegaskan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan dan peningkatan taraf hidup masyarakat melalui pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau yang optimal.