Politik

Gelar Konferensi Pers, Ketua DPC PDIP Banjarnegara Ingatkan KPU dan Bawaslu Tegas Soal Netralitas

×

Gelar Konferensi Pers, Ketua DPC PDIP Banjarnegara Ingatkan KPU dan Bawaslu Tegas Soal Netralitas

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PDIP Banjarnegara
Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara Nuryanto didampingi beberapa pengurus saat konferensi pers bersama awak media, Selasa, 19/11/2024. (Foto : Gunawan/Lensa Nusantara)

Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Munculnya hasil survey sementara yang menunjukan pasangan Calon Bupati Nomor 02 Amalia-Wachid mendapatkan 71,2% menggungguli nomor 01 Bugar-Fahmi yang hanya mendapatkan 20,9%, sedangkan 7,9% responden belum menentukan dukungan, membuat jajaran DPC PDIP Kabupaten Banjarnegara merespon keras.

Hasil dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) selama enam hari, pada tanggal 7-12 November 2024, yang menunjukan keunggulan pasangan Amalia-Wachid unggul secara signifikan, mendapatkan respon dari Ketua DPC PDIP Banjarnegara Nuryanto yang didampingi beberapa pengurus seperti Sekretaris Ismawan, Anwar dan lainnya.

Example 300x600

Dalam jumpa pers yang diadakan di kantor DPC PDIP yang beralamat di Jl. Letnan Karjono, Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara. Nuryanto menegaskan, pentingnya sebuah demokrasi melalui jalur kejujuran, bermartabat, etik moral yang dimana sebagai sebuah fondasi dalam berpolitik dalam meraih kepercayaan publik.

“Pilkada ini kerja politik, saatnya berlomba merebut hati dan pikiran dengan menawarkan ide, gagasan, program kegiatan untuk merebut kepercayaan rakyat, termasuk menggaet pemilih dengan melakukan propaganda hasil survey,” tegas Nuryanto, Selasa, (19/11/2024) di kantor DPC PDIP Banjarnegara.

Tidak hanya menyinggung etik moral dalam berpolitik, Nuryanto juga menanggapi soal Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang beberapa hari lalu baru ditetapkan, yang dimana didalamnya mengatur tentang netralitas yang harus di junjung tinggi oleh para Pejabat Negara, TNI/Polri, Kades/Lurah.

“Pejabat daerah, anggota TNI/Polri dan kepala desa (kades/lurah), yang dengan sengaja melanggar netralitas pemilihan kepala daerah (Pilkada), dapat dikenakan pidana penjara 1-6 Bulan serta sangsi denda Rp.600.000 – Rp.6.000.000, di dalam Pasal 188 Undang-undang (UU) Pilkada, Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71 sudah jelas,” ungkap Nuryanto.

Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) dan Bawaslu juga ikut disorot, Nuryanto juga berharap, agar dua lembaga tersebut bersifat secara profesional, berani menindak tegas jika ditemukanya pelanggaran netralitas.

“Soal urusan menang kalah dalam kontestasi pemilu, bagi PDI Perjuangan bukan hal yang belum pernah dialami, namun kami akan memaklumi, jika proses semua ini benar-benar berjalan dengan jujur dan adil, maka dari itu saya mengingatkan agar KPU dan Bawaslu bisa tegas jika menemukan pelanggaran soal netralitas,” pungkas Nuryanto.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.