Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Rabu (20/11/2024) sidang gugatan perbuatan melawan hukum memasuki mediasi terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Jember. Sidang mediasi dipimpin hakim mediator dari Pengadilan Negeri Jember Rudi Hartoyo, S.H., M.H.
Disampaikan Thamrin, sidang mediasi kali ini pihak Bawaslu RI sebagai tergugat 1 dihadiri oleh kuasa hukumnya, sedangkan tergugat II, yakni Bawaslu Provinsi dan tergugat III Bawaslu Kabupaten, dihadiri langsung oleh perwakilan komisioner selaku prinsipal.
“Sidang hari ini adalah acaranya mediasi untuk pertama kali, karena untuk mediasi yang pertama dua minggu lalu tidak jadi, karena ada beberapa persyaratan administrasi di Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi yang belum terlengkapi. Hari ini karena sudah lengkap maka kembali dilakukan mediasi,” ucapnya.
Sidang mediasi lanjutan yang dipimpin hakim mediator dari Pengadilan Negeri Jember Rudi Hartoyo juga belum sesuai rencana, karena tergugat I hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya.
Thamrin selaku penggugat meminta Komisioner Bawaslu RI selaku pihak prinsipal yang digugat, sidang mediasi wajib hadir secara langsung dan pengacara hanya bisa mendampingi.
“Bahwa saya berpegang teguh kepada PerMA nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi, Bawaslu RI sebagai tergugat I tidak bisa diwakili pengacaranya, apa lagi pengacara staf di bagian analis hukum. Kehadiran pengacara hanya bisa mendampingi, bukan memutuskan, bahkan dalam mediasi tanpa pengacara pun tidak ada masalah, dan saya selaku penggugat, tetap berpegang teguh pada PerMA,” ujarnya.
Menurut Thamrin, sesuai PerMA, prinsipal harus ketemu dengan penggugat, bisa hadir langsung atau melalui elektronik, dalam hal ini zoom.
“Pihak Bawaslu RI merasa keberatan cukup dengan kuasa karena sengketa di daerah lain cukup melalui kuasa. Tentunya saya membantah harus dihadiri secara langsung. Tadi sudah disepakati tergugat I akan ikut mediasi secara langsung pada sidang berikutnya akan digelar dua minggu lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Dwi Endah Prasetyowati Kordiv Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jatim mengatakan, sidang mediasi ditunda sekitar kurang lebih dua minggu pada tanggal 4 Desember 2024.
“Alasannya mediasi ditunda, prinsipal di kuasanya penuntut masih belum menerima kalau belum hadir prinsipalnya (Bawaslu RI,red). Meskipun sudah di kuasakan,” kata Endah.
Lanjutnya, penuntut mengatakan terkait permennya apapun tuntutan untuk Bawaslu Provinsi Jatim, pihaknya juga mengutarakan siap, Teman-teman di bawah sudah menjalankan aturan dan tupoksinya.
“Selain itu, penundaan ini terkait tahapan pilkada 2024, maka kesepakatan waktu penundaan mediasi karena mendekati pemungutan suara,” tutupnya.