Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember dalam putusannya menolak permohonan praperadilan yang dimohon Erfan Dwi Wahyono. Pemohon melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin segera setelah pembacaan putusan oleh hakim PN Jember, Desbertua Naibaho langsung menyatakan kekecewaannya sesaat sebelum hakim menutup sidang, Jum’at sore (9/5/25).
Selaku kuasa hukum pemohon saya menyatakan kecewa putusan ini tidak mencerminkan keadilan, hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan ahli dan saksi,”ungkap Thamrin dana kecewa.
Ditambahkan Thamrin, “saya akan melaporkan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial”. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan ahli dan keterangan saksi, selaku kuasa pemohon, dia yakin putusannya hakim akan mengabulkan permohonannya, tapi faktanya ditolak.
“Putusan praperadilan terkait keberatan atas penetapan tersangkan, sah atau tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan tidak ada upaya hukum banding, putusannya langsung berkekuatan hukum tetep (inkcraht van gewijsde),”ungkapnya.
Sebelumnya Thamrin mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jember selaku kuasa Erfan Dwi Wahyono yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jember yang diduga menjual dan menyimpan obat keras tanpa resep dokter.
“Permohonan itu kemudian diregistrasi nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Jmr, selain menarik BPOM Jember, Thamrin juga menarik Kepala Kepolisian Resort Jember sebagai termohon,”sebutnya.
Awalnya sidang perdana digelar Senin (28/4), namun pihak BPOM dan Kapolres Jember tidak datang, hakim kemudian menjadwal ulang Senin (5/5). Pada sidang perdana BPOM tidak memberikan jawaban atas permohonan pemohon, “termohon BPOM dianggap walaupun datang, tetap dianggap tidak hadir karena tidak memiliki legal standing”, ujar hakim pemeriksa Desbertua Naibaho.
Pemohon dalam sidang pembuktian menyodorkan 17 bukti surat, 2 orang saksi dan 1 orang ahli pidana, berdasarkan bukti surat, keterangan saksi dan ahli, Thamrin merasa optimis hakim akan menerima permohonannya. Tapi agaknya hakim tidak mempertimbangkan semua itu, termohon BPOM menghadirkan 1 orang saksi, 1 orang saksi tidak dapat dikatakan saksi (unus testis nulus testis), termohon Kapolres Jember tidak mengahadirkan saksi.
“Yang menarik, Kapolres Jember yang dikuasakan kepada Seksi Hukum (Siekum) Polres Jember, dengan tegas dalam jawabannya menyatakan BPOM tidak pernah meminta dan melibatkan penyidik Polres Jember dalam proses yang sedang ditangani BPOM. Dalam jawabannya, kapolres menyatakan, termohon II (Kapolres) tidak pernah dilibatkan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang ditangani termohon I (BPOM),”terangnya.
Dijelaskan Thamrin, tidak melibatkan penyidik Polres jelas melangar pasal 107 KUHAP dan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh PPNS, “nama institusi polres Jember hanya dijadikan alat oleh BPOM”.
“Putusan hakim praperadilan perkara nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Jmr menurut Thamrin sebagai hasil putusan peradilan sesat, “saya akan melawan, putusannya diluar akal sehat dan tidak mencerminkan,”pungkasnya.