Daerah

PUPR Jepara Sosialisasikan Prosedur Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum

×

PUPR Jepara Sosialisasikan Prosedur Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum

Sebarkan artikel ini
Sekda Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko Sosialisasikan Prosedur Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum Bersama Kepala Dinas PUPR (Foto: Yosef/Lensa Nusantara)

Jepara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi pertanahan mengenai pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Acara itu digelar pada Selasa, (26/11/2024) di Palm Resort Jepara. Adapun narasumber dalam sosialisasi tersebut adalah Kepala ATR/BPN Kabupaten Jepara Sun Eddy Widijanto dan Subkoor Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jawa Tengah, Gaffar Mohammad Nadsir.

Example 300x600

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas PUPR Jepara, Ary Bachtiar. Dalam sambutannya, ia mengatakan pengadaan tanah merupakan langkah krusial dalam upaya membangun infrastruktur yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menerangkan, sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan pemahaman pada proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Harapannya peserta dalam sosialiasi ini dapat memahami manfaat pembangunan dan proses-prosesnya yang nantinya tidak menyalahi aturan yang ada,” katanya.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti perwakilan sejumlah kepala perangkat daerah dan seluruh camat di Kabupaten Jepara ini, lanjut Ary, agar dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh peserta sebab hal ini penting untuk dipahami demi pembangunan ke depannya di Kabupaten Jepara.

Dikatakannya, pengadaan tanah selama ini di Kabupaten Jepara untuk pembangunan kepentingan umum berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan masyarakat. Seperti halnya pada pengadaan lahan untuk landasan bandara Karimunjawa.

“Melalui sosialisasi ini agar bisa memahami proses pengadaan dan prinsipnya, terlebih ke depan ada proyek-proyek strategis pemerintah pusat di Kabupaten Jepara seperti pengadaan kawasan industri dan pembangunan proyek jalan tol,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memberikan pernyataan penutup dalam sosialisasi tersebut mengatakan, dalam proses pengadaan tanah oleh pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum agar dipahami dengan benar prosedurnya.

“Oleh karena itu maka kita harus berhati-hati dan sesuaikan dengan aturan-aturan yang ada dan konsultasikan dengan BPN,” tuturnya.

Dikatakannya, apabila prosedur pengadaan tanah tidak dilakukan dengan benar akan terjadinya gugatan karena tidak adanya bukti warkat yang jelas.

“Hal itu banyak terjadi kasusnya, oleh karena itu saya minta pengadaan tanah harus sampai final, sampai jadi sertifikatnya,” tegasnya.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.