Bisnis

PT KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara

×

PT KAI Daop 7 dan Kejari Kota Madiun Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara

Sebarkan artikel ini
Vice President PT KAI Daop 7 Madiun
Penertiban aset berupa rumah dinas yang berlokasi di Jl. TGP No. 8, Oro-oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Madiun, LENSANUSANTARA.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset strategis perusahaan. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun serta didukung berbagai instansi terkait, PT KAI berhasil mengamankan aset berupa rumah dinas yang berlokasi di Jl. TGP No. 8, Oro-oro Ombo, Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Aset strategis ini mencakup tanah seluas 492 m² dengan bangunan seluas 118 m² yang sebelumnya dikuasai oleh pihak tak berhak. Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono, menjelaskan bahwa penggunaan aset tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Example 300x600

“Aset ini digunakan secara ilegal tanpa adanya perjanjian kerja sama dengan PT KAI. Langkah penertiban ini menunjukkan keseriusan kami dalam melindungi aset negara yang dipercayakan kepada KAI,” tegasnya.

Kerja Sama Solid Demi Pengelolaan Aset Berkelanjutan

Penertiban ini merupakan hasil dari Nota Kesepahaman (MoU) antara PT KAI dengan Kejari Kota Madiun. MoU ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan operasional dan pelayanan publik melalui perlindungan aset perusahaan. Hingga tahun 2024, PT KAI Daop 7 telah berhasil mengamankan aset seluas total 7.931 m², sebagai bagian dari program strategis perusahaan dalam menertibkan aset-aset yang selama ini digunakan secara tidak sah.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan pengambilalihan aset yang dikuasai oleh pihak-pihak tak berhak. Ini penting untuk memastikan pemanfaatan aset dilakukan secara optimal demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan perusahaan,” ujar Suharjono.

Peringatan dan Peluang Kerja Sama untuk Publik

PT KAI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran ilegal terkait pengalihan atau sertifikasi aset KAI. Selain itu, perusahaan membuka peluang kerja sama resmi bagi masyarakat atau pihak swasta yang ingin memanfaatkan aset melalui perjanjian yang sah.

“Kami ingin mendorong pemanfaatan aset negara secara produktif dan legal agar memberikan manfaat luas, baik bagi masyarakat maupun operasional PT KAI,” tutup Suharjono.

Langkah proaktif ini mencerminkan sinergi kuat antara PT KAI, Kejari Kota Madiun, dan instansi terkait dalam menjaga aset negara demi kemaslahatan publik dan keberlanjutan pembangunan nasional.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.