Opini

Dari Emansipasi ke Legislasi: Aktualisasi Nilai-nilai Kartini dalam Sistem Hukum Nasional

1000656
×

Dari Emansipasi ke Legislasi: Aktualisasi Nilai-nilai Kartini dalam Sistem Hukum Nasional

Sebarkan artikel ini

Gagasan emansipasi yang diperjuangkan oleh Raden Ajeng Kartini bukan sekadar wacana sosial yang berhenti pada zamannya, melainkan sebuah fondasi pemikiran yang terus hidup dan menemukan relevansinya dalam perkembangan sistem hukum nasional Indonesia.

Example 300x600

Kartini tidak hanya berbicara tentang kebebasan perempuan dalam arti sempit, tetapi lebih jauh menyentuh aspek keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan—nilai-nilai yang sejatinya merupakan roh dari setiap sistem hukum modern.

Dalam konteks kekinian, nilai-nilai Kartini telah mengalami transformasi dari bentuk emansipasi kultural menjadi legitimasi normatif dalam berbagai produk legislasi.

Hal ini dapat dilihat dari semakin banyaknya regulasi yang mengakomodasi prinsip kesetaraan gender dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan.

BACA JUGA :
Didampingi Kuasa Hukumnya, Arik Kurniawan Melaporkan Akun ‘Yan Diyand’ ke Polres Bondowoso

Negara, melalui hukum, mulai mengafirmasi bahwa perempuan bukan lagi objek, melainkan subjek hukum yang memiliki kedudukan setara di hadapan hukum.

Secara konstitusional, prinsip kesetaraan tersebut berakar pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Norma ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan perlindungan hak-hak dasar tanpa diskriminasi, termasuk berdasarkan jenis kelamin.

Lebih progresif lagi, hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjadi tonggak penting dalam perlindungan perempuan dari kekerasan domestik—sebuah ranah yang sebelumnya kerap dianggap sebagai wilayah privat yang tidak tersentuh hukum.

BACA JUGA :
Wakil Wali Kota Padang Sidempuan Buka Acara Puncak Peringatan Hari Kartini ke-144 Tahun

Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memperkuat instrumen hukum dalam melindungi korban kekerasan seksual secara lebih komprehensif.


Namun demikian, perjalanan dari emansipasi menuju legislasi tidaklah selalu linier.

Tantangan utama terletak pada kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial. Banyak regulasi yang secara normatif telah progresif, tetapi implementasinya masih menghadapi hambatan struktural, kultural, dan bahkan interpretatif. Dalam praktik penegakan hukum, bias gender masih kerap ditemukan, baik dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun peradilan.

Di sinilah pentingnya menjadikan pemikiran Kartini sebagai landasan etik dan filosofis dalam penegakan hukum. Kartini mengajarkan bahwa keadilan tidak cukup hanya tertulis dalam norma, tetapi harus hidup dalam praktik.

BACA JUGA :
Kisruh Penjaringan Balon Kades Kalikajar Paiton Probolinggo, Imam Besar LBH Abu Nawas Turun Tangan

Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga memiliki sensitivitas terhadap nilai-nilai keadilan substantif, khususnya dalam perkara-perkara yang menyangkut perempuan.


Pada akhirnya, aktualisasi nilai-nilai Kartini dalam sistem hukum nasional bukan hanya soal menghadirkan regulasi yang berpihak, tetapi juga memastikan bahwa hukum benar-benar menjadi alat emansipasi yang membebaskan, melindungi, dan memuliakan martabat manusia tanpa diskriminasi.

Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Oleh: Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H. (advokat/pakar hukum IT)