Polri

Kapolres Rejang Lebong Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba dan Judi

×

Kapolres Rejang Lebong Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Narkoba dan Judi

Sebarkan artikel ini
Situasi Pengamanan Barang Bukti Saat Penangkapan. Kamis, 6 Februari 2025 (Foto : Polres Rejang Lebong)

Rejang Lebong, LENSANUSANTARA.CO.ID – Upaya paksa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba (bandar Narkoba) dan pemilik mesin ketangkasan Jacpot jenis Bar-Bar di Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong oleh jajaran Polres Rejang Lebong dengan melibatkan 282 personil gabungan. Kamis, 6 Februari 2025.

Adapun dasar penangkapan upaya paksa dalam penegakan hukum,

Example 300x600
  1. Undang-undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. Surat Perintah Kapolda Bengkulu nomor: Sprin/II/PAM.1.3./2025, tanggal 6 Februari 2025 tentang penugasan personel Brimob back up Polres Rejang Lebong dalam penindakan bandar Narkoba dan mesin jacpot di wilayah Rejang Lebong
  3. Surat perintah Kapolres Rejang Lebong nomor Sprin/III/II/PAM.6.6/2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang penindakan bandar Narkoba da perjudian jacpot di Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong

Berikut kornologis penangkapan
B. Pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong. telah dilaksanakan giat upaya paksa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba (Bandar Narkoba) dan pemilik mesin ketangkasan Jacpot jenis bar-bar, di Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong

C. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si didampingi dan diikuti oleh :

  1. Danyon A Pelopor Brimob Curup
  2. Kasubdit 1 dan Kasubdit 3 Dit Resnarkorba Polda Bengkulu.
  3. Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudiyanto, SM., M.A.P.
  4. 133 Personel Polres Rejang Lebong
  5. 26 Personel Dit Resnarkorba Polda Bengkulu
  6. 103 Personel Batalyon A Pelopor Brimob Curup.
  7. 20 Personel Wanteror

C. Kendaraan yang digunakan sebagai berikut :

  • R4 23 unit
  • R2 8 unit
  • Watercanon 1 unit
  • Truk 2 unit
  • Rantis 3 unit
  • Bus 1 unit

Kegiatan upaya paksa terhadap TO lokasi yang telah ditentukan, selanjutnya tim gabungan mengamankan di duga pelaku tindak pidana narkoba (Bandar Narkoba) dan pemilik mesin ketangkasan Jacpot jenis bar-bar serta barang bukti berupa mesin jackpot, sajam, alat hisab sabu, barang diduga narkotika jenis ganja dan sabu serta Sepeda motor.

E. Adapun terduga pelaku yang di amankan di TO C sebagai berikut:

  1. Armi Prateguh Setiawan alias fran Bin Amri Yama, umur 40 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Kel. Bandung Ujung Lubuk Linggau Barat I Prov. Sumsel.
  2. Caca Andika alias Andika Candra, umur 22 tahun, pekerjaan Petani, alamat Desa Apur Kec. Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong.
  3. Astri alias Sri Binti Din, umur 39 tahun, pekerjaan Swasta.
  4. Suryadi Alias Sur Bin Sahadi, umur 32 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Sejahtera Gg. Tamtama Kel. Taba Jemaka Kec. Lubuk Linggau Timur I Prov. Sumatera Selatan.
  5. Tarsa Bin Yahman, umur 55 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Kayu Arah Tengah RT 03 Kec. Lubuk Linggau Barat I Prov. Sumatera Selatan.
  6. Aldo Dwi Mahendra Alias Aldo Bin Adrah Yadi, umur 25 tahun, pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl. Mandala No.94 RT 01 Kel. Ulak Lebar Kec. Lubuk Linggau Barat II Prov. Sumatera Selatan.

Untuk barang bukti di TO C antara lain sebagai berikut

  1. Uang tunai sebesar Rp 9.187.000
  2. 17 paket sabu-sabu didalam kotak kaleng rokok.
  3. 2 paket sabu-sabu dalam plastik kresek putih.
  4. 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet warna biru.
  5. 2 pkaet Sabu-sabu dalam kotak bekas warna hitam.
  6. 2 paket sabu-sabu.
  7. 3 buah skop dalam dompet warna merah.
  8. 1 bundel plastik bening.
  9. 26 tablet diduga pil ekstasi didalam dompet warna orange.
  10. 8 paket Sabu-sabu dalam kotak kaleng rokok Bold.
  11. 1 paket diduga Narkotika bukan tanaman.
  12. 2 unit handphone
  13. 1 buah BPKB dengan Nomor N.08736605
  14. 1 buah buku tabungan BRI atas nama Angges dengan Norek 760501000043522.
  15. 1 buah tabungan BRI Simpedes dengan Norek 760501003221539.
  16. 16 set alat hisab Sabu-sabu.
  17. 16 paket diduga narkotika jenis ganja.
  18. 2 unit timbangan.
  19. 2 kotak kaca pirek.
  20. 10 bundel plastik klip kuning.
    21
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!