Samarinda, LENSANUSANTARA.CO.ID – pihak Management Mahakam Lampion Garden (MLG) Kota Samarinda dilaporkan ke Polres Samarinda atas dugaan pelanggaran Hak Cipta. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua yang merasa dirugikan akibat memasang photo anaknya sebagai iklan promosi tanpa ijin.
Ishak Saragih yang merupakan orang tua kandung sekaligus pelapor mengatakan, pihal MLG telah menggunakan photo anaknya tanpa ijin untuk iklan promosi. Hal ini diketahui dari kerabat pihak orang tua yang melihat photo tersebut di pajang di halaman salah satu tempat sarana wisata dalam kota yang berada di jl Slamet Riyadi kelurahan Karang Asam Ilir kec Sungai Kunjang kota Samarinda.
Adanya laporan tersebut orang tua atau sipelapor langsung mengunjungi lokasi untuk pengecekan dan alhasil ditemui ada photo anaknya yang terpajang yang telah dikomersialkan dan jelas diambil tanpa ijin.
Berdasarkan bukti yang ditemui berupa photo yang berisikan iklan promosi menegement MLG dan jelas tanpa ijin, pihak orang tua langsung melaporkan ke polresta Samarinda dengan laporan tentang hak cipta.
Sebelum adanya pelaporan ke pihak kepolisian, menegement MLG sempat mengajak pihak orang tua untuk mediasi di kelurahan Karang Asam Ilir kota Samarinda yang dari hasil pembicaraan mediasi tersebut tidak menemukan hasil titik terang.
Ishak Saragih yang merupakan pelapor juga menjelaskan pihak menegement MLG sempat menawarkan kompensasi yang tentunya dalam hal ini bukan hanya berbicara materi tetapi ini juga merupakan contoh atau pembelajaran mengenai ijin kepada pihak terkait sebelum memasang secara publik berupa photo yang juga diambil secara tanpa persetujuan.
“Ini pembelajaran sebenarnya bang. Saya mau tanya, kira2 anaknya dipoto lalu di pajang mau ndak dia? Undang-undang ini dibuat untuk di patuhi pak bukan untuk dilanggar! Ini juga saya pesankan untuk para pengunjung untuk hati2 terhadap anaknya, karna ini juga merupakan pembelajaran sebenarnya! Ucap tegas
Ishak Saragih saat di temui di polresta Samarinda, kamis/6/03/ 2025
Adanya pelaporan mengenai hal tersebut pihal pelapor yang saat ini menjadi korban akan terus mengikuti perkembangan yang sudah diserahkan kepihak kepolisian dengan prosedur hukum. Dan pihaknya juga akan konsultasi kepada pihak lembaga perlindungan anak mengenai dampak anaknya dan tentunya juga akan meminta pendampingan.
Dengan ada kejadian tersebut pihak awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke pihak menegement MLG melalui saudara Vandhim selaku Manager Operasional Mahakam Lampion Garden.
Pihaknya menyampaikan dan membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya juga telah mengunjungi Kediaman pelapor untuk meminta maaf.
“Kami sudah bersilaturahmi ke kediaman beliau utk menyampaikan permohonan maaf kami secara langsung dan berterimaksih beliau mau mengingatkan menegur kami. Kami mohon maaf tidak ada niat jahat dari kami memasang poto tsb, lebih karena ketidaktahuan kami dan ini menjadi pembelajaran kedepan buat kami mas” ucap pesan Maganer Operasional MLG melalui pesan WhatsApp.
Adanya peristiwa ini pihak menegement MLG telah dilaporkan atas dugaan melanggar UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta.
Khususnya Pasal 12 ayat 1 UU Hak Cipta mengatur, adanya keharusan lebih dahulu mendapatkan izin secara tertulis dari orang dipotret sebelum memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang.