Kriminal

Salahgunakan Solar Subsidi, Polres Jember Tangkap 3 Oknum Karyawan SPBU

×

Salahgunakan Solar Subsidi, Polres Jember Tangkap 3 Oknum Karyawan SPBU

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan Polres Jember, Rabu (26/3/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Polres Jember berhasil mengamankan 3 oknum karyawan inisial AKB, AK sebagai operator dan AA sebagian pengawas penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Rowotamtuh kecamatan Rambipuji, Rabu (26/3/2025).

Pelanggaran dilakukan dengan mengambil atau membeli bbm jenis subsidi jenis solar untuk dijual kembali dan kegiatan ini dilakukan oleh pekerjaan atau pegawai dari SPBU itu sendiri,”kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Example 300x600

Barang Bukti di amankan 19 dirijen jenis solar sebanyak 457 liter, mengambil atau membeli BBM subsidi untuk di jual kembali di tingkat pengecer.

BACA JUGA :
RSD Balung Jember Kenalkan Fungsi Layanan dan Fasilitas Baru

“Modus dilakukan oleh pekerja dari SPBU di rowotamtuh, kemudian 3 orang di amankan kemudian 2 orang sebagai operator. Tersangka mendapatkan keuntungan setiap liternya Rp.1000 mengambil BBM di SPBU seharga Rp 6.800 di jual lagi tingkat pengecer seharga Rp.7.800,”ungkapnya.

Pelaku menggunakan barcode Pertamina milik masyarakat yang tertinggal di SPBU, seharusnya pegawai tidak boleh melakukan kepentingan pribadi dan dijual kembali.

BACA JUGA :
RSD Balung Jadi Tuan Rumah Quality Improvement Collaborative Upaya Menurunkan AKI AKB

“Polres Jember menyita 8 buah barcode my pertamina, dilakukan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya,”menurut AKBP Bayu.

Sejauh ini hasil pemeriksaan keuntungan dinikmati oleh 3 pelaku satu orang pengawas dan 2 orang operator satu hari penghasilannya mencapai Rp. 400.000 keuntungan didapat oleh pelaku

“Pelaku dijerat pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja undang-undang junto pasal 55 ayat 1 ke 1e kuhp judul pasal 56 ke-1 kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah,”ujarnya.

BACA JUGA :
Ketua Umum Tidar Kepincut Durian Jember, Sara: Edamame Asal Jember Luar Biasa

Sementara salah satu tersangka di konfirmasi mengatakan 19 drigen yang di sita kegiatan selama satu hari tergantung ada pesanan hasil uang untuk kebutuhan sehari-hari,”pungkasnya.